Aktivasi Coretax Tembus 10,22 Juta Per 30 Desember 2025
Ilustrasi web Coretax. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
16:45
30 Desember 2025

Aktivasi Coretax Tembus 10,22 Juta Per 30 Desember 2025

- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB mencapai 10,22 juta orang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli merinci bahwa jumlah tersebut terdiri atas 9.332.720 merupakan wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 805.607 merupakan wajib pajak badan.

"Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB. Aktivasi Akun Coretax 10.22 Juta. Instansi Pemerintah sebanyak 88.208 dan PMSE sebanyak 221," ujar Rosmauli dalam laporan rutinnya kepada awak media, Selasa (30/12).

Adapun sebelumnya, per 29 Desember 2025, masyarakat yang sudah melakukan aktivasi akun coretax mencapai 9.871.709 wajib pajak.

Jumlah tersebut terdiri dari 801.117 wajib pajak badan, 88.072 wajib pajak instansi pemerintah, 221 PMSE dan 8.982.299 wajib pajak orang pribadi.

Dalam keterangannya, Rosmauli memastikan dalam masa pelaoran SPT mendatang, DJP Kemenkeu menargetkan sebanyak 15 juta wajib pajak sudah mengaktivasi Coretax.

"Kita targetnya 14 juta something lah, 15 juta kita menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT," tutur Rosamuli kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Senin (29/12) kemarin.

Guna menggenjot target itu, Rosmauli memastikan pihaknya telah melakukan sejumlah strategi aktivasi melalui berbagai kanal. Bahkan, pihaknya sudah melakukan optimalisasi peran pemberi kerja untuk mendorong pegawai dan karyawannya segera mengaktifkan akun Coretax.

Di sisi lain, DJP juga turut memperkuat dengan telah menerbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pihaknya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dan PPPK untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.

Selain menyasar ASN, Rosmauli juga memastikan bahwa DJP telah memperluas sosialisasi ke berbagai asosiasi guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam penggunaan sistem Coretax.

"Langkah tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses aktivasi sekaligus memperkuat implementasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara nasional," tukasnya.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #aktivasi #coretax #tembus #1022 #juta #desember #2025

KOMENTAR