Agar Tetap Terlindungi, Petani Sawit Minta Penyesuaian Kebijakan Biodiesel
Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
16:09
30 Desember 2025

Agar Tetap Terlindungi, Petani Sawit Minta Penyesuaian Kebijakan Biodiesel

 - Wacana kenaikan Pungutan Ekspor (PE) sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 dinilai berisiko. Kebijakan itu dianggap bisa menghancurkan ekosistem kelapa sawit dari hulu hingga hilir. Pasalnya, akan melemahkan daya saing sawit di pasar global, karena ikut menambah harga ekspor terutama cost, insurance and freight (CIF). 

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto mengatakan, tujuan awal dari program biodiesel untuk mengintervensi stabilisasi pasar dan tidak bisa mendominasi hingga B50.  

"Karena itu, mendesain kebijakan biodiesel hingga sangat dominan adalah sesuatu yang keliru. Jika B50 tetap dipaksakan sementara sumber pendanaannya bertumpu pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), maka yang akan dikorbankankan adalah petani sawit," kata Mansuetus Darto kepada wartawan pada Selasa (30/12). 

Akibatnya, amanat UU Perkebunan akan terpinggirkan. Seperti, dana untuk peremajaan, produktivitas, penguatan Sumber Daya Manusia dan bantuan sarana prasarana untuk perkebunan rakyat termasuk dukungan pencapaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Saat ini, pungutan ekspor sawit berada di kisaran USD 75–95 per ton. Angka itu tergantung harga CPO internasional. Harga biosolar sawit sangat tinggi. Hal itulah makanya ada dana yang dikelola BPDP untuk membayar selisih harga dengan solar impor.  

"POPSI mengingatkan bahwa Dana BPDP sudah terkuras banyak, program untuk petani banyak tersendat dan akan habis pada pertengahan 2026. Pemerintah kemudian berancang-ancang menaikkan PE dan tentu akan berdampak langsung pada harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat Petani," jelasnya. 

Berdasarkan Studi Serikat Petani Kelapa Sawit tahun 2018 (anggota POPSI), setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar USD 50 per ton berkontribusi terhadap penurunan harga TBS petani sekitar Rp 435 per kilogram. Artinya, setiap tambahan beban pungutan akan langsung menggerus pendapatan petani. 

Ketua Umum APKASINDO Perjuangan Alvian Rahman yang juga anggota POPSI menegaskan petani selalu menjadi pihak yang menanggung dampak akhir kebijakan. “Petani tidak menikmati langsung program biodiesel, tetapi selalu diminta membayar mahal melalui turunnya harga Tandan Buah Sawit (TBS). Ini ketimpangan kebijakan yang terus berulang,” tegas Alvian Rahman. 

Kepala Pusat Pangan, Energi dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengatakan, langkah menuju B50 harus didahului dengan evaluasi kebijakan secara komprehensif terhadap implementasi kebijakan sebelumnya.  

"Rencana kenaikan ke B50 sebaiknya diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan amanat presiden no 132 tahun 2024. Kita harus memahami bahwa kondisi saat ini berbeda dibandingkan saat kebijakan sebelumnya diterapkan," ujar Abra. 

Perlu Desain Ulang yang Adil

Mansuetus Darto menegaskan, POPSI sebagai organisasi petani tidak menolak program biodiesel, tetapi menuntut agar kebijakan Biodiesel didesain ulang secara adil, realistis dan dievaluasi secara menyeluruh.  

POPSI mengusulkan beberapa langkah solusi sebagai berikut. Salah satunya, program biodiesel nasional perlu dirancang lebih adaptif dan berkelanjutan serta menyeimbangkan kepentingan energi, fiskal, dan sektor hulu perkebunan sawit.  

Salah satu opsi kebijakan yang dapat diambil Pemerintah adalah penerapan subsidi biodiesel yang lebih terarah, yaitu hanya untuk sektor Public Service Obligation (PSO), dengan batas atas subsidi maksimal sekitar Rp 4.000 per liter.  

"Pendekatan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pendanaan BPDP sekaligus menghindari tekanan berlebihan terhadap harga Crude Palm Oil (CPO) dan TBS petani ketika terjadi lonjakan harga sawit global, sehingga mekanisme pasar tetap berjalan secara sehat," kata Mansuetus Darto. 

Selain itu, kebijakan bauran biodiesel perlu mengadopsi konsep fleksiblending, dengan B30 sebagai batas minimum dan penyesuaian tingkat blending dilakukan secara dinamis. "Dalam kondisi harga CPO meningkat signifikan dan berpotensi membebani subsidi, tingkat pencampuran biodiesel dapat diturunkan ke batas minimum tersebut," jelas Darto.  

Sebaliknya, ketika harga CPO melemah dan harga minyak fosil meningkat, blending dapat dinaikkan secara bertahap ke B40 atau lebih tinggi guna meningkatkan daya saing biodiesel dan memperluas serapan CPO domestik. 

Lebih lanjut peningkatan bauran biodiesel seyogianya dikaitkan langsung dengan kinerja produksi dan produktivitas sawit nasional. Seiring perbaikan produktivitas dan kenaikan produksi CPO nasional—misalnya menuju 50 juta ton atau hingga 60 juta ton per tahun—maka berpeluang untuk meningkatkan bauran biodiesel bisa menjadi pilihan kebijakan. Melalui pendekatan ini, program biodiesel tidak hanya bermanfaat sebagai instrumen transisi energi, tetapi juga sebagai langkah kebijakan dalam menopang stabilitas sektor sawit, meningkatkan nilai tambah domestik, serta memberikan manfaat yang lebih seimbang bagi petani, industri, dan negara. 

Menurut Darto, BPDP tidak boleh menjadi satu-satunya penanggung biaya B50. Dimana, harus ada pembagian beban yang jelas antara BPDP, negara, dan peningkatan efisiensi industri, dengan batas maksimal kontribusi BPDP agar dana petani tetap terlindungi.  

"Pemerintah seringkali mengklaim bahwa keuntungan negara dari penghematan solar melalui program biodiesel sawit sebesar Rp 135 triliun setiap tahunnya. Karena itu, sharing beban menjadi urgen untuk diputuskan," tandas Darto. (*)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #agar #tetap #terlindungi #petani #sawit #minta #penyesuaian #kebijakan #biodiesel

KOMENTAR