Lapor SPT Pakai Coretax, 4,7 juta WP Belum aktivasi
Direktorat Jenderal Pajak mencatat hampir 10.22 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktifkan akun Coretax hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB.
Targetnya 14,9 juta WP yang harus aktivasi, berarti 4,7 WP yang belum melakukan aktivasi Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan jika dirinci lebih lanjut jumlah WP orang pribadi (OP) 9.332.720, lalu WP Badan 805.607 dan Instansi Pemerintah 88.208.
Ilustrasi siapa pembuat Coretax DJP atau Coretax pajak. Di mana Coretax adalah sistem integrasi perpajakan.
Selain itu, terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Rosmauli menyampaikan, Wajib Pajak instansi pemerintah dan pelaku PMSE tidak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
“Sampai dengan saat ini sudah sekitar 10.22 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” ujar Rosmauli usai ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (30/12/2025).
Mulai 1 Januari 2026, DJP akan menggunakan sistem Coretax untuk pelaporan SPT.
DJP menilai periode pelaporan SPT Tahunan menjadi momentum penting untuk mendorong partisipasi Wajib Pajak mengaktifkan akun.
Upaya percepatan juga melibatkan pemberi kerja. DJP mengimbau perusahaan mendorong pegawai melakukan aktivasi akun Coretax.
Mulai tahun pajak 2025, DJP mendorong masyarakat beralih ke administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern yaitu Coretax.
Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan juga wajib dilaporkan lewat Coretax.
Menurut laman DJP, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, Aktivasi Akun Coretax, kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi.
Ilustrasi pajak. Cara aktivasi Coretax
Syarat utamanya adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut cara aktivasi akun Coretax.
- Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
- Masukkan NPWP dan klik Cari
- Isi e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat)
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
- Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Langkah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.
Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
- KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.