Indika Energy Dirikan Anak Usaha Baru PT Indika Empat Mitra Sumbawa
PT Indika Energy Tbk membentuk anak usaha baru bernama PT Indika Empat Mitra Sumbawa. Langkah ini memperkuat struktur usaha perseroan.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/12/2025), Indika Energy menyampaikan pendirian entitas baru tersebut dilakukan pada 24 Desember 2025. Pendirian melibatkan Indika Energy bersama PT Empat Mitra Tenaga Surya.
Pendirian PT Indika Empat Mitra Sumbawa tertuang dalam Akta Nomor 46 tertanggal 24 Desember 2025. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum pada tanggal yang sama.
“Pada tanggal 24 Desember 2025, Perseroan dan PT Empat Mitra Tenaga Surya (EMITS), telah membentuk satu anak usaha baru yaitu PT Indika Empat Mitra Sumbawa (IEMSU), sesuai dengan akta No. 46 tanggal 24 Desember 2025 yang dibuat oleh Notaris Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan yang telah mendapat pengesahan pendirian dari Kementerian Hukum No. AHU-0110977.AH.01.01 tanggal 24 Desember 2025,” tulis manajemen.
IEMSU akan menjalankan kegiatan usaha aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Kegiatan tersebut tercatat dalam klasifikasi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 70209.
Struktur kepemilikan menunjukkan Indika Energy menguasai 90 persen saham IEMSU. Nilai penyertaan modal tercatat Rp 2,25 miliar. Sementara EMITS memegang 10 persen saham dengan nilai Rp 250 juta.
EMITS tercatat sebagai entitas anak Indika Energy. Kepemilikan saham perseroan pada EMITS mencapai 51 persen secara langsung maupun tidak langsung.
Manajemen Indika Energy menyebut pembentukan entitas baru ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional. Aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan juga dinilai tetap terjaga.
Seluruh aktivitas dan laporan keuangan IEMSU akan dikonsolidasikan ke laporan keuangan Indika Energy sebagai induk usaha.
Perseroan menilai pendirian anak usaha ini selaras dengan strategi diversifikasi bisnis. Transformasi portofolio usaha terus diarahkan ke sektor berkelanjutan dan bernilai tambah.
Keterbukaan informasi disampaikan sebagai pemenuhan ketentuan pasar modal. Aturan tersebut mencakup Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 serta Peraturan I-E Bursa Efek Indonesia.
Tag: #indika #energy #dirikan #anak #usaha #baru #indika #empat #mitra #sumbawa