PHE Jambi Merang Alihkan PI 10 persen WK Jambi Merang ke BUMD Sumsel
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang.(Dokumentasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang )
10:56
30 Desember 2025

PHE Jambi Merang Alihkan PI 10 persen WK Jambi Merang ke BUMD Sumsel

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang.

Pengalihan PI tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest dan menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), sekaligus mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.

Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyampaikan bahwa pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mencerminkan komitmen PHR dalam mendukung peran daerah pada pengelolaan hulu migas nasional.

“Pengalihan Participating Interest 10 persen ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah,” ujar Muhamad Arifin dalam keterangan resmi Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, pengalihan PI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Selain memenuhi ketentuan regulasi, langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.

“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementrian ESDM. PI ini sudah dimasukan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin.

Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen tersebut, proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sementara itu, PHE Regional 1 Sumatra menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasi hulu migas secara andal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan.

Adapun PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Tag:  #jambi #merang #alihkan #persen #jambi #merang #bumd #sumsel

KOMENTAR