DJP Tetapkan Pengembang ChatGPT OpenAI sebagai Pemungut Pajak Digital
Ilustrasi ChatGPT. (CBS News)
06:32
30 Desember 2025

DJP Tetapkan Pengembang ChatGPT OpenAI sebagai Pemungut Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan OpenAI OpCo, LLC atau pengembang ChatGPT sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berdasarkan surat keputusan yang berlaku sejak 3 November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli mengatakan dengan begitu, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan PMSE dengan identitas merek OpenAI dan ChatGPT.

Menurutnya bahwa penunjukan maupun pencabutan pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk memastikan pemungutan pajak atas transaksi digital berjalan sesuai ketentuan.

"Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.," ujar Rosmauli dalam keterangan resmi pada Senin (29/12/2025).

Rosmauli menyebut hingga November 2025, DJP mencatat belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang bersumber dari OpenAI OpCo, LLC.

Artinya, meskipun telah ditunjuk secara resmi sebagai pemungut, belum ada setoran PPN PMSE yang masuk ke kas negara dari perusahaan tersebut dalam periode dimaksud.

Rosmauli menambahkan, penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital, termasuk di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), semakin memberikan manfaat nyata bagi negara, khususnya dalam memperkuat basis penerimaan pajak.

Sementara itu, satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE.

Di sisi lain, DJP juga melakukan pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE, yang efektif berlaku pada 3 November 2025.

"Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku," tandasnya.

Rosmauli menjelaskan, dari seluruh pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total setoran mencapai Rp 34,54 triliun.

Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.

Tag:  #tetapkan #pengembang #chatgpt #openai #sebagai #pemungut #pajak #digital

KOMENTAR