Pajak Ekonomi Digital hingga November 2025 Tembus Rp 44,55 Triliun
ilustrasi pajak. (canva.com)
17:00
29 Desember 2025

Pajak Ekonomi Digital hingga November 2025 Tembus Rp 44,55 Triliun

Pemerintah menghimpun pajak Rp12,24 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga November 2025. Angka ini menunjukkan peran ekonomi digital kian besar terhadap penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menyampaikan realisasi tersebut mencerminkan kontribusi nyata sektor digital dalam struktur perpajakan nasional. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Penerimaan terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik. Setoran PPN PMSE tercatat Rp9,19 triliun selama periode tersebut.

Pajak dari aset kripto menyumbang Rp719,61 miliar. Sektor financial technology atau fintech peer to peer lending menyetor Rp1,24 triliun. Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah menyumbang Rp1,09 triliun.

DJP mencatat total penerimaan PPN PMSE sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp34,54 triliun. Setoran tersebut berasal dari 215 pelaku PMSE dari total 254 perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah.

Pajak kripto sepanjang 2022 hingga 2025 mencapai Rp1,81 triliun. Penerimaan ini terdiri atas pajak penghasilan Pasal 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Penerimaan dari sektor P2P lending sepanjang 2022 hingga 2025 tercatat Rp4,27 triliun. Setoran tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,17 triliun. PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri tercatat Rp724,5 miliar. PPN dalam negeri dari sektor ini mencapai Rp2,37 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sepanjang 2022 hingga 2025 mencapai Rp3,94 triliun. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Akumulasi seluruh setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 November 2025 mencapai Rp44,55 triliun. Angka ini memperlihatkan pergeseran basis penerimaan negara ke aktivitas ekonomi berbasis digital.

Tag:  #pajak #ekonomi #digital #hingga #november #2025 #tembus #4455 #triliun

KOMENTAR