Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 44,55 Triliun, OpenAI Resmi Masuk Daftar Pemungut PPN
- Kontribusi ekonomi digital terhadap kas negara kian terasa. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 30 November 2025, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat menembus Rp 44,55 triliun.
Angka tersebut mencerminkan pesatnya aktivitas digital, mulai dari perdagangan elektronik, aset kripto, hingga layanan berbasis teknologi mutakhir seperti artificial intelligence (AI).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama. Terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp 34,54 triliun.
"Pajak aset kripto menyumbang Rp 1,81 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp 4,27 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun," jelas Rosmauli dalam keterangannya, Minggu (28/12).
Sejalan dengan peningkatan penerimaan tersebut, pemerintah terus memperluas cakupan pemungut PPN PMSE. Hingga November 2025, sebanyak 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada periode tersebut, pemerintah menetapkan tiga pemungut baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Di sisi lain, satu pemungut PPN PMSE, Amazon Services Europe S.a.r.l., resmi dicabut.
Ia menegaskan, penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menjadi sinyal bahwa perkembangan teknologi AI kini tak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara.
Rosmauli menjelaskan, dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp 34,54 triliun.
"Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga November 2025," bebernya.
Di sisi lain, sektor aset kripto juga menunjukkan kontribusi yang terus meningkat. Hingga November 2025, penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,81 triliun, yang terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 719,61 miliar pada 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 875,23 miliar. Tak kalah signifikan, pajak dari sektor fintech tercatat menyumbang Rp 4,27 triliun hingga November 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 1,24 triliun pada 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp 1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 724,5 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,37 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 3,94 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 1,09 triliun pada 2025, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” tukas Rosmauli.
Tag: #pajak #ekonomi #digital #tembus #4455 #triliun #openai #resmi #masuk #daftar #pemungut