Kemenperin Sebut Aturan Baru TKDN Bikin Iklim Usaha Migas Lebih Pasti
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, penyederhanaan penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta penguatan pengawasan implementasinya melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 dapat meningkatkan kepastian iklim usaha bagi industri migas dalam negeri.
Kebijakan tersebut dinilai sekaligus menjadi faktor penting dalam memperkuat daya saing industri penunjang migas nasional di tengah persaingan global.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, terbitnya Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian usaha bagi produsen dalam negeri.
“Permenperin 35 Tahun 2025 bertujuan agar proses penilaian TKDN dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan transparan,” ujar Setia Diarta di Serang, Jumat (26/12.2025) seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, pengawasan atas implementasi TKDN juga menjadi kunci untuk menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian pasar bagi industri nasional, terutama di sektor strategis seperti migas.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) Soni menilai, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri perlu diimbangi dengan pengendalian produk impor yang tidak sesuai standar.
“Selain kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri diperlukan juga sinkronisasi kebijakan yang lain, dapat melalui pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) produk katup,” ujar Soni.
Menurut dia, pengendalian impor diperlukan agar produk katup impor tidak membanjiri pasar domestik dan merugikan industri nasional yang telah berinvestasi pada teknologi dan peningkatan kualitas.
Soni juga menekankan pentingnya kemudahan akses bahan baku yang berkelanjungan dan efisien guna mendukung peningkatan kapasitas produksi serta ekspansi pasar.
“Ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan akan membantu industri menekan biaya produksi, menjaga kualitas secara konsisten, serta memperluas pangsa pasar domestik maupun ekspor,” katanya.
Kemenperin menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri penunjang migas nasional melalui kebijakan TKDN, pengendalian impor, serta pembangunan ekosistem industri yang berdaya saing.
Tag: #kemenperin #sebut #aturan #baru #tkdn #bikin #iklim #usaha #migas #lebih #pasti