UMP Jogja 2026 Naik 6,78 Persen Jadi Rp 2,41 Juta, Ini Daftar UMK Terbaru
Ilustrasi uang. UMP 2026. UMP Jogja 2026. UMK Jogja 2026. UMK Gunung Kidul 2026. UMK Sleman 2026. UMK Bantul 2026. UMP DIY 2026.(PIXABAY/ROBERT LENS)
14:52
24 Desember 2025

UMP Jogja 2026 Naik 6,78 Persen Jadi Rp 2,41 Juta, Ini Daftar UMK Terbaru

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Kenaikan UMP Jogja 2026 tercatat sebesar 6,78 persen atau Rp 153.414 menjadi Rp 2.417.495.

Penetapan UMP DIY 2026 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa UMP 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Pemda DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made Dwipanti dikutip dari TribunJogja, Kamis (24/12/2025).

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY 2026

Selain UMP, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang.

Inisiasi tersebut didasarkan pada pertimbangan karakteristik risiko kerja dan perkembangan ekonomi, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan.

Namun, hasil analisis menunjukkan adanya tantangan struktural pada kedua sektor tersebut. Meski sektor transportasi dan pergudangan memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah yang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata Pulau Jawa, pertumbuhannya dinilai fluktuatif dan cenderung menurun.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP pada sektor konstruksi dan sektor transportasi-pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026,” ujar Ni Made Dwipanti.

UMK Jogja 2026

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Besaran UMK ditetapkan berbeda di setiap wilayah.

Berikut rincian UMK 2026 Jogja:

  • UMK Kota Yogyakarta 2026 sebesar Rp 2.827.593, naik Rp 172.551,17 atau 6,50 persen
  • UMK Sleman 2026 sebesar Rp 2.624.387, naik Rp 157.872,14 atau 6,40 persen
  • UMK Bantul 2026 sebesar Rp 2.509.001, naik Rp 148.468,00 atau 6,29 persen
  • UMK Kulon Progo 2026 sebesar Rp 2.504.520, naik Rp 153.280,15 atau 6,52 persen
  • UMK Gunung Kidul 2026 sebesar Rp 2.468.378, naik Rp 138.115,00 atau 5,93 persen

Pemda DIY menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku di wilayah DIY adalah UMK, sehingga perusahaan wajib mengacu pada ketentuan tersebut sesuai wilayah operasionalnya.

Tag:  #jogja #2026 #naik #persen #jadi #juta #daftar #terbaru

KOMENTAR