Gubernur se-Indonesia Wajib Umumkan UMP 2026 Hari Ini
Menaker Yassierli.
11:09
24 Desember 2025

Gubernur se-Indonesia Wajib Umumkan UMP 2026 Hari Ini

 – Pemerintah menegaskan batas akhir pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh seluruh gubernur di Indonesia pada hari ini, Rabu (24/12) atau jelang perayaan Hari Raya Natal 2025. 

Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com. 

Tak hanya UMP, Yassierli menegaskan bahwa kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral. Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). 

“Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK,” tambahnya. 

Meski PP Pengupahan telah diteken Presiden Prabowo Subianto, hingga kini regulasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi di laman Kementerian Ketenagakerjaan. 

Dalam aturan tersebut pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. 

Dengan begitu, Yassierli menyatakan, keputusan akhir sangat bergantung pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah (DPD) masing-masing provinsi.  

Menurut Yassierli, ruang penetapan indeks alfa dalam formula pengupahan memang diserahkan kepada daerah, dengan rentang yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, setiap daerah bisa saja memilih angka yang berbeda sesuai kondisi ekonomi setempat. 

“Ya tergantung dari masing-masing daerah, ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8, dan kita berharap, bisa juga ya 5,5 gitu ya,” tuturnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #gubernur #indonesia #wajib #umumkan #2026 #hari

KOMENTAR