Pemkab Bekasi Usulkan UMK 2026 Naik jadi Rp 5.938.885, Salah Satu yang Tertinggi di Indonesia
Deretan unit mobil terparkir di pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
20:09
23 Desember 2025

Pemkab Bekasi Usulkan UMK 2026 Naik jadi Rp 5.938.885, Salah Satu yang Tertinggi di Indonesia

- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) daerah itu tahun 2026 sebesar 6,84 persen menjadi Rp 5.938.885 dari saat ini Rp 5.558.515 mengacu hasil pembahasan bersama oleh dewan pengupahan setempat.

"Kami sudah mengusulkan dengan kenaikan senilai Rp380.370 dibandingkan dengan UMK tahun ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang, Selasa (23/12).

Ia mengatakan, usulan kenaikan upah minimum itu membuat Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah tertinggi di Indonesia dalam hal besaran nominal UMK. Usulan nilai upah minimum itu sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat.

"Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan. Nanti yang menetapkan adalah Pak Gubernur," katanya.

Ida menjelaskan usulan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Kesepakatan tersebut didasarkan pada formula penghitungan dengan variabel alfa 0,9 serta mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen serta inflasi Kabupaten Bekasi 5,17 persen.

"Inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Barat, bukan inflasi Kabupaten Bekasi, karena memang sesuai regulasi seperti itu," katanya.

Hasil voting menunjukkan unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui nilai UMK tersebut dengan total 24 suara sementara Apindo mengusulkan UMK sebesar Rp 5.795.228,21 dengan delapan suara.

"Kalau di-voting, kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan," ujar dia.

Selain pembahasan penentuan UMK yang kini telah diusulkan, dewan pengupahan juga menyepakati 60 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dengan tiga kelompok kenaikan masing-masing 7,62 persen, 7,36 persen dan 7,10 persen dari UMK tahun berjalan.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pemkab #bekasi #usulkan #2026 #naik #jadi #5938885 #salah #satu #yang #tertinggi #indonesia

KOMENTAR