Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol sampai 4 Januari 2026
Ilustrasi jalan tol Trans Jawa.(Dok. Jasa Marga)
07:52
22 Desember 2025

Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol sampai 4 Januari 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol hingga 4 Januari 2026.

Kebijakan ini ditujukan menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur akhir tahun.

“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” kata Dudy dalam keterangan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Pola pembatasan menerus diterapkan untuk menjaga kinerja jaringan tol di koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Natal dan Tahun Baru. Pengaturan ini juga diharapkan menekan potensi hambatan dan memperkuat pengendalian arus di titik rawan kepadatan.

“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” ujar Dudy.

Pembatasan di jalan tol berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.

Pembatasan di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time. Pengaturan berlaku pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026. Ketentuan lain tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan dievaluasi secara berkala.

Pelaksanaan pembatasan mengikuti klasifikasi kendaraan dan ketentuan dalam surat keputusan bersama. Pedoman tersebut menjadi acuan pengaturan selama Angkutan Natal dan Tahun Baru.

Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan. Penyesuaian dapat dilakukan melalui manajemen rantai pasok dan pengaturan ulang jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.

“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” kata Dudy.

Pengaturan lalu lintas selama Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Dokumen ini disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama.

Pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis. Koridor terdampak meliputi Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Jalur utama penghubung pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman juga masuk pengaturan.

Rincian ruas tercantum dalam SKB. Masyarakat dan pelaku usaha diminta mengikuti rambu, arahan petugas, serta informasi resmi selama perjalanan.

“Kementerian Perhubungan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengaturan tetap responsif terhadap dinamika arus lalu lintas,” kata Dudy.

Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri terus melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang. Evaluasi ditujukan memastikan kelancaran arus dan keselamatan perjalanan di tengah proyeksi peningkatan mobilitas.

“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” ujar Dudy.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan work from anywhere. Pola tersebut diperkirakan memicu perubahan perjalanan selama libur akhir tahun.

“Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan,” kata Dudy.

Tag:  #angkutan #barang #dilarang #masuk #sampai #januari #2026

KOMENTAR