ASN Boleh WFA Saat Nataru 2025/2026, Catat Tanggalnya
Ilustrasi ASN. WFA ASN Nataru 2025/2026. Aturan WFA ASN Desember 2025.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)
06:56
19 Desember 2025

ASN Boleh WFA Saat Nataru 2025/2026, Catat Tanggalnya

Pemerintah memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Skema WFA ASN Desember 2025 ini berlaku pada 29–31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Flexible Working Arrangement (FWA), yakni sistem kerja fleksibel yang memberi keleluasaan kepada pegawai dalam menentukan waktu dan lokasi kerja, tanpa mengurangi produktivitas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, penerapan WFA ASN libur Nataru 2025 bertujuan untuk mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menteri Koordinator/Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ilustrasi kalender Desember 2025. WFA ASN Desember 2025. ASN WFA Desember 2025. WFA ASN 2025.Unsplash/Towfiqu barbhuiya Ilustrasi kalender Desember 2025. WFA ASN Desember 2025. ASN WFA Desember 2025. WFA ASN 2025.

Di penghujung tahun ini, telah diputuskan hari libur bersama yang jatuh pada 25 Desember 2025 (Hari Raya Natal), 26 Desember 2025 (cuti bersama), serta 1 Januari 2026 (Tahun Baru).

Adapun tanggal di antara periode libur tersebut kemudian ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan WFA ASN, yakni pada 29–31 Desember 2025.

Menpan RB menegaskan, kebijakan WFA ASN Desember 2025 berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah. Ketentuan ini juga mencakup pegawai negara yang bertugas di lingkungan Markas Besar (Mabes) TNI dan Polri.

“Namun demikian kami juga menghimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” kata Rini.

Ia menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar pelaksanaan WFA tetap berjalan seiring dengan pemenuhan layanan publik yang dibutuhkan masyarakat.

“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.co.id,” papar Rini.

Dengan skema ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberi ruang fleksibilitas bagi ASN selama momentum libur akhir tahun.

Tag:  #boleh #saat #nataru #20252026 #catat #tanggalnya

KOMENTAR