Menaker: UMP 2026 Tak Mungkin Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, besaran upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 tidak mungkin turun meskipun pertumbuhan ekonomi suatu daerah tercatat negatif.
Pernyataan itu Yassierli sampaikan saat dikonfirmasi terkait formula kenaikan upah minimum 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP).
Adapun PP yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu mengatur kenaikan upah minimum dihitung menggunakan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Menurut Yassierli, inflasi yang masuk komponen perhitungan itu merupakan inflasi year on year atau kenaikan barang dari tahun lalu ke tahun berjalan.
Di sisi lain, formula itu juga menghitung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali dengan alfa.
Adapun alfa merupakan merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
“Jadi kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi,” ujar Yassierli.
“Tapi itu kita serahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah,” tambahnya.
Yassierli mengaku yakin, Dewan Pengupahan Daerah memiliki data menyangkut pertumbuhan ekonomi di wilayah mereka masing-masing.
Mereka mengetahui faktor yang membuat pertumbuhan ekonomi di wilayahnya tinggi maupun sektor tertentu yang lebih dominan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui awak media ditemui usai menghadiri agenda Indonesian Productivity Summit 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
“Kami juga melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah,” tutur Yassierli.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken PP tentang Pengupahan yang mengatur formula dan mekanisme penetapan UMP 2026 hingga UMK pada Selasa (16/12/2025).
PP itu juga memerintahkan perhitungan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.
Hasilnya lalu diserahkan kepada gubernur sebagai bentuk rekomendasi.
Selanjutnya, PP juga mewajibkan gubernur menetapkan besaran kenaikan UMP, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli, Selasa malam.
Tag: #menaker #2026 #mungkin #turun #meski #pertumbuhan #ekonomi #negatif