Prabowo Teken PP: UMP Dihitung Dewan Pengupahan Daerah, Ditetapkan Gubernur
Presiden RI Prabowo Subianto dan jajaran kabinet dalam Sidang Kabinet Paripurna 2025 di Istana Jakarta, Senin (15/12/2025).(Dok. Kementan)
05:28
17 Desember 2025

Prabowo Teken PP: UMP Dihitung Dewan Pengupahan Daerah, Ditetapkan Gubernur

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan upah minimum sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

Yassierli menyebut, PP itu disusun melalui kajian dan pembahasan yang panjang sebelum akhirnya dibawa ke meja presiden.

“PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa malam.

Menurutnya, sebelum menandatangani PP itu, Prabowo telah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama kalangan serikat buruh.

Prabowo lalu menetapkan kenaikan upah minimum dihitung dengan formula: “Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.” Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah itu lalu diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan berapa besaran kenaikan upah minimum. “Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” tutur Yassierli.

PP itu juga mengatur, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelas Yassierli.

Menurut Yassierli, keputusan Prabowo menandatangani PP itu merupakan bentuk komitmen pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Menaker Yassierli meluncurkan kanal ?Lapor Menaker? di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
DOK. KEMENAKER Menaker Yassierli meluncurkan kanal ?Lapor Menaker? di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Putusan itu memerintahkan pemerintah untuk melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan memperluas variabel dalam formula kenaikan upah minimum.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.

Diketahui, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November.

Namun, sampai saat ini pemerintah tak kunjung mengumumkan kenaikan tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Yassierli mengungkapkan kenaikan UMP 2026 tidak satu angka seperti tahun lalu. Artinya, setiap daerah berpotensi mengalami kenaikan yang berbeda.

Pada kenaikan UMP tahun 2025, Presiden Prabowo memutuskan seluruh provinsi naik 6,5 persen.

“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Tag:  #prabowo #teken #dihitung #dewan #pengupahan #daerah #ditetapkan #gubernur

KOMENTAR