Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Yassierli mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa malam.
Selain UMP, gubernur juga wajib menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo menandatangani besaran UMP itu merupakan bentuk komitmen pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tahun 2023.
Putusan itu memerintahkan pemerintah dalam menetapkan besaran upah minimum harus melibatkan Dewan Pengupahan Daerah hingga memperluas variabel yang menjadi formula perhitungan kenaikan upah.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” tutur Yassierli.
Dalam PP itu diatur kenaikan upah ditentukan dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Hal ini membuat besaran kenaikan upah setiap daerah bisa berbeda satu sama lain.
“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November.
Namun, sampai saat ini pemerintah tak kunjung mengumumkan kenaikan tersebut.
Pada kesempatan sebelumnya, Yassierli mengungkapkan kenaikan UMP 2026 tidak satu angka seperti tahun lalu.
Artinya, setiap daerah berpotensi mengalami kenaikan yang berbeda.
Pada kenaikan UMP tahun 2025, Presiden Prabowo memutuskan seluruh provinsi naik 6,5 persen.
“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Tag: #menaker #gubernur #wajib #tetapkan #2026 #maksimal #desember