Waspada Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu, Kenali Ciri-cirinya
Ilustrasi penipuan. Penipuan berkedok e-tilang kian marak melalui SMS. OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengklik tautan mencurigakan dan selalu mengecek informasi hanya melalui kanal resmi.(Shutterstock/Rawpixel.com)
09:44
15 Desember 2025

Waspada Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu, Kenali Ciri-cirinya

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) palsu yang disebarkan melalui pesan singkat atau SMS.

Peringatan tersebut disampaikan OJK melalui akun Instagram Layanan Konsumen dan Pengaduan, @kontak157. OJK menyebutkan, penipuan e-tilang lewat SMS kian marak dan berpotensi menimbulkan kerugian, terutama terkait keamanan data pribadi dan rekening masyarakat.

Dalam unggahan tersebut, OJK menjelaskan bahwa e-tilang resmi memiliki sejumlah ciri yang mudah dikenali. Salah satunya, adanya foto kendaraan saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, e-tilang resmi juga disertai nomor referensi pelanggaran yang jelas dan dapat diverifikasi. Tautan yang digunakan untuk konfirmasi pun menggunakan domain resmi, seperti polri.go.id.

Sebaliknya, e-tilang palsu umumnya dikirimkan melalui SMS. Padahal, e-tilang resmi hanya disampaikan melalui WhatsApp atau email resmi. Tautan dalam pesan palsu biasanya menggunakan domain yang tidak lazim, terlalu panjang, atau mengandung salah ketik.

Ciri lain yang patut diwaspadai, isi pesan e-tilang palsu kerap bernada mengancam dan mendesak penerima agar segera melakukan pembayaran.

“Hati-hati dengan modus penipuan e-tilang lewat SMS yang semakin marak. Jangan asal klik link atau kirim data pribadi,” tulis OJK melalui akun Instagram @kontak157, dikutip Minggu (14/12/2025).

OJK juga membagikan sejumlah langkah untuk menghindari penipuan e-tilang. Pertama, masyarakat diminta memverifikasi nomor pengirim pesan. Jika SMS berasal dari nomor pribadi atau acak, besar kemungkinan pesan tersebut merupakan penipuan. E-tilang resmi tidak dikirim melalui SMS pribadi.

Kedua, masyarakat diimbau tidak mengklik tautan yang mencurigakan. Tautan palsu berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi dan membahayakan keamanan rekening.

Ketiga, konfirmasi status pelanggaran sebaiknya hanya dilakukan melalui kanal resmi ETLE dan Polri, bukan melalui tautan yang dikirim oleh pihak yang tidak dikenal.

Keempat, apabila masyarakat menemukan tautan mencurigakan atau hampir menjadi korban penipuan, OJK meminta agar segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di iasc.ojk.go.id.

Melalui imbauan ini, OJK mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan layanan publik.

Tag:  #waspada #modus #penipuan #tilang #palsu #kenali #ciri #cirinya

KOMENTAR