Tambang Emas Termasuk Tiga Klaster Pemicu Parahnya Banjir Sumatera Utara
Klaster kelapa sawit, tambang emas dan industri kertas dinilai turut memperparah banjir Sumatera Utara. Foto: Permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). BPBD Tapanuli Selatan mencatat hingga Sabtu (29/11) sebanyak 43 korban meninggal dunia di wilayahnya akibat banjir bandang pada Selasa (25/11/2025). [Antara]
15:11
9 Desember 2025

Tambang Emas Termasuk Tiga Klaster Pemicu Parahnya Banjir Sumatera Utara

Baca 10 detik
  • Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan tiga klaster industri dinilai turut memicu banjir Sumut akhir 2025: kelapa sawit, tambang emas, dan kertas.
  • Industri sawit paling luas konsesinya (2,018 juta hektare), termasuk pembukaan lahan ilegal seperti kasus PT SGSR di Tapanuli Tengah.
  • Tambang emas Martabe (PT Agincourt Resources) disoroti karena konsesi lahan seluas 130.252 hektare tumpang tindih kawasan ekosistem dan hutan lindung.

Tiga klaster industri yakni kelapa sawit, tambang emas dan kertas dinilai turut memicu parahnya banjir Sumatera Utara pada akhir November hingga awal Desember 2025, demikian dikatakan Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Ia mengatakan tiga klaster ini perlu ditelusuri untuk mengurai akar penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar), agar pemerintah bisa mengambil langkah tepat untuk mencegah bencana terulang.

Di Sumut Uchok menyebut perkebunan sawit dengan lahan jutaan hektare perlu diperiksa. Demikian juga tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources, yang terafiliasi dengan Astra International (ASII) juga harus ditelusuri dengan lahan ratusan ribu hektare. Sementara perusahaan kertas dengan pemilik asal Hong Kong juga dinilai perlu diusut.

"Faktor inilah yang harus ditelusuri agar ketemu akar penyebabnya," ujar dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut berbagai data dan temuan di lapangan, terang peneliti asal Batang Toru, Tapanuli, Sumut itu, industri kelapa sawit mencakup konsesi paling luas, mencapai 2,018 juta hektare.

Angka tersebut, katanya lagi, baru yang tercatat secara resmi, di luar itu masih ada kebun sawit ilegal yang ditengarai sering melakukan land clearing atau pembukaan lahan dengan membabat hutan secara serampangan.

Dia mencontohkan, salah satunya yang diungkap Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, yakni PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) yang melakukan penanaman sawit ilegal di wilayah hutan seluas 451 hektare.

"Penguasaan lahan secara ilegal seperti ini harus diusut tuntas dan diproses hukum," kata Uchok.

Klaster kedua yang menjadi sorotan adalah industri pertambangan, khususnya tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources, yang memiliki konsesi seluas 130.252 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.000 hektare di antaranya disebut tumpang-tindih dengan kawasan ekosistem Batang Toru. Selain itu, sekitar 30.000 hektare lainnya juga tumpang tindih dengan hutan lindung di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Agincourt Resources (PTAR) dikuasai secara mayoritas - sekitar 95 persen - oleh PT Danusa Tambang Nusantara. Danusa sendiri dipegang sahamnya oleh dua anak usaha ASII yakni PT United Tractors Tbk (UNTR) dan oleh PT Pamapersada Nusantara.

Tapanuli menjadi salah satu episentrum bencana banjir dan tanah longsor paling parah di Sumatera Utara, karena itu, menurut Uchok, pemerintah harus melakukan audit menyeluruh, mengapa sampai ada tumpang tindih lahan seperti itu.

"Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi yang lain," ujarnya.

Klaster ketiga, kata Uchok lagi, adalah industri kertas di sini, ada PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di sekitar wilayah Toba. Perusahaan yang dimiliki Allied Hill Limited asal Hong Kong itu tercatat memiliki konsesi seluas 167.912 hektare.

Dari luas tersebut, ujarnya lagi, 46.000 hektare ditanami eukaliptus dan 48.000 hektare lainnya digunakan sebagai lahan konservasi dan kawasan lindung, sehingga, kalau dilihat skala pemanfaatan lahan yang ditanami untuk industri kertas, luas TPL ini hanya 2,3 persen dibanding luas lahan konsesi industri sawit.

"Jadi, pemerintah harus jeli melihat akar masalah yang sesungguhnya," katanya pula.

Dia menegaskan, pemahaman terhadap skala relatif luas konsesi lahan yang digunakan klaster industri sawit, tambang, dan kertas ini penting untuk menggali akar permasalahan.

"Ibarat penyakit, pemerintah harus bisa melakukan diagnosis tepat, agar obat kebijakan yang diambil untuk mencegah bencana terulang bisa efektif," katanya.

Yang terpenting, menurut Uchok, pemerintah harus benar-benar tegas dalam menindak aktivitas ilegal seperti pembabatan hutan untuk industri. Sebab, aktivitas ilegal semacam ini biasanya memiliki daya rusak yang jauh lebih besar karena dijalankan tanpa mengindahkan aturan.

"Jangan sampai gara-gara ada pengusaha mengejar uang melimpah, masyarakat menjadi korban tertimpa musibah," ujarnya lagi.

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #tambang #emas #termasuk #tiga #klaster #pemicu #parahnya #banjir #sumatera #utara

KOMENTAR