Tarif Tol Sedyatmo Bakal Naik, Cek Daftar Terbarunya
- - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mengumumkan tarif ruas Jalan Tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat.
Mengutip Instagram resmi perusahaan @official.jmmetropolitan, Minggu (7/12/2025), penyesuaian tarif tol ditetapkan sekitar Rp 500 dari harga sebelumnya. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Sedyatmo. Penyesuaian tarif yang baru ini hanya diberlakukan untuk Golongan II, III, IV dan V," bunyi pengumuman Jasamarga.
Perusahaan menyebut kebijakan penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kemampuan membayar pengguna jalan, pengembalian investasi yang tetap kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta peningkatan layanan pada ruas tol tersebut.
Secara rinci, tarif untuk kendaraan Golongan I tidak mengalami perubahan, alias tetap sebesar Rp 8.500. Sementara itu, tarif untuk Golongan II dan III mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 11.500 dari sebelumnya Rp 11.000.
Kendaraan Golongan IV dan V juga mengalami penyesuaian, dengan tarif baru sebesar Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 12.000.
Berikut Tarif terbaru ruas Jalan Tol Sedyatmo:
• Golongan I: Rp 8.500 - tarif tetap
• Golongan II: Rp 11.500 - sebelumnya Rp 11.000
• Golongan III: Rp 11.500 - sebelumnya Rp 11.000
• Golongan IV: Rp 12.500 - sebelumnya Rp 12.000
• Golongan V: Rp 12.500 - sebelumnya Rp 12.000