BPKP Bantah Laporkan Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP ke KPK
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan tidak pernah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Klarifikasi ini disampaikan merespons pernyataan KPK yang menyebut kasus tersebut berawal dari temuan auditor BPKP.
Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menjelaskan bahwa lembaganya hanya melakukan reviu aksi korporasi ASDP terkait akuisisi PT JN pada 2021.
Hasil reviu disampaikan kepada ASDP pada 2022 sebagai bahan untuk memperbaiki tata kelola, manajemen risiko, dan penguatan governance, risk, and control (GRC) dalam proses akuisisi.
"Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi," ujar Gunawan dalam keterangan resmi, Sabtu (29/11/2025).
Ia menambahkan seluruh produk pengawasan, termasuk laporan dan rekomendasi, merupakan bagian dari hubungan kerja BPKP dengan entitas tersebut. Karena itu, hasil pengawasan hanya diberikan kepada pihak peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain.
BPKP juga mengungkapkan bahwa KPK pernah meminta lembaga tersebut menghitung kerugian negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh ASDP pada 2024.
Namun, KPK kemudian memutuskan menggunakan tim akuntan forensik internal untuk perhitungan tersebut.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa kasus korupsi akuisisi PT JN berawal dari temuan auditor BPKP.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (27/11/2025).
Asep menyampaikan pernyataan itu saat menanggapi rehabilitasi yang diterima Ira Puspadewi serta dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ia mengatakan laporan BPKP menjadi dasar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Ia menambahkan bahwa perkara tersebut telah diuji dalam sidang praperadilan dan gugatan tersangka ditolak majelis hakim.
Asep menegaskan pemenuhan unsur pasal dan pembuktian telah dilakukan di persidangan. Pada 20 November, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa.
Ia juga menyebut peradilan berlangsung terbuka tanpa intimidasi atau demonstrasi, meski muncul narasi di media sosial bahwa terdakwa dizalimi.
“Semua itu sudah diuji di sidang praperadilan dan KPK dinyatakan benar tidak melanggar undang-undang. Begitu pun uji materiilnya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi diberikan setelah DPR menerima aspirasi masyarakat dan meminta komisi hukum melakukan kajian.
“Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (25/11/2025).
Ira sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi, namun tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenai uang pengganti.
Dua terdakwa lain, Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Ketiganya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
(Tim Redaksi: Haryanti Puspa Sari, Danu Damarjati)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Sebut Kasus Korupsi ASDP Berawal dari Laporan Auditor BPKP
Tag: #bpkp #bantah #laporkan #dugaan #korupsi #akuisisi #oleh #asdp