Warga RI Tak Patuh Pajak, DJP Kehilangan Rp 548 Triliun
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali pada Selasa (25/11/2025).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
13:20
27 November 2025

Warga RI Tak Patuh Pajak, DJP Kehilangan Rp 548 Triliun

- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan, pemerintah telah menggenjot sejumlah strategi untuk memitigasi potensi pajak yang raib karena belum patuhnya masyarakat dalam pembayaran pajak.

Bimo menjelaskan, data terakhir yang merujuk pada data Bank Dunia untuk periode 2016-2021, masih ada kesenjangan kepatuhan pajak atau compliance gap di Indonesia mencapai Rp 548 triliun, atau setara 3,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan policy gap atau nilai pajak yang tidak terpungut karena kebijakan seperti insentif yang sebesar Rp 396 triliun atau setara 2,7 persen PDB.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali pada Selasa (25/11/2025) DEBRINATA RIZKY Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali pada Selasa (25/11/2025) "Compliance gap ini sebesar 3,7 persen atau Rp 548 triliun. Ini mencerminkan potensi-potensi ketidakpatuhan, penghindaran pajak, dan juga penggelapan pajak," kata Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Lebih jauh anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendesain strategi peningkatan pelatihan dengan implementasi penegakan hukum atau enforcement yang lebih sesuai target.

Tak hanya itu, Bimo menerapkan compliance risk management untuk mengurangi kesenjangan kepatuhan tanpa membebani wajib pajak yang sudah patuh.

Ada pula strategi soft engagement melalui edukasi. Di sisi lain, juga terus dilakukan upaya mengurangi ketidakpatuhan akibat ketidakpemahaman wajib pajak dalam menunaikan pembayaran pajaknya ke negara.

Bimo menjelaskan bahwa DJP juga memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax.

Coretax merupakan pengembangan layanan seperti e-faktur, e-bukti potong, e-filing, pemadanan NIK-NPWP, dan penyusunan single profile untuk meningkatkan basis pajak.

Ia menambahkan, upaya tersebut turut didukung oleh pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI).

Tag:  #warga #patuh #pajak #kehilangan #triliun

KOMENTAR