Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
Bursa Efek indonesia atau Indonesia Stock Exchange [BEI]
23:09
21 November 2025

Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang bertujuan merombak struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perombakan strategis ini dikenal sebagai demutualisasi bursa efek, yaitu mengubah status BEI dari bursa yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (mutual) menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dipegang oleh pihak yang lebih luas.

Kebijakan demutualisasi ini merupakan bagian integral dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang secara prinsip akan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan bursa.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan langkah ini sangat penting untuk masa depan pasar modal Indonesia.

“Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita dalam keterangan resminya, Jumat (21/11/2025).

Masyita menyoroti bahwa demutualisasi bukanlah konsep baru di pasar keuangan global. BEI saat ini termasuk sedikit bursa utama di dunia yang masih mempertahankan struktur mutual.

Bursa-bursa besar lain, seperti Singapura, Malaysia, dan India, telah bertransformasi lebih dulu.

Transformasi struktural ini dianggap penting untuk menjadikan tata kelola bursa lebih profesional, lincah, dan responsif terhadap dinamika serta inovasi pasar global.

Secara spesifik, struktur demutualisasi diharapkan dapat mendorong berbagai inovasi produk, antara lain:

  1. Pengembangan instrumen derivatif.
  2. Exchange-Traded Fund (ETF).
  3. Instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi.

Selain itu, demutualisasi diproyeksikan dapat memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar modal.

“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa kebijakan tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.

Penguatan Ekosistem: Free Float dan Dana Pensiun

Masyita menekankan bahwa kebijakan demutualisasi harus didukung oleh penguatan ekosistem pasar modal, baik dari sisi penawaran (supply side) maupun sisi permintaan (demand side).

  • Dari Sisi Penawaran: Salah satu tantangan adalah rendahnya free float (saham yang beredar di publik) yang menghambat perdagangan aktif. Peningkatan free float menjadi kebijakan penting yang harus berjalan beriringan dengan demutualisasi untuk mengoptimalkan kedalaman dan likuiditas pasar.
  • Dari Sisi Permintaan: Partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, perlu terus didorong. Kemenkeu secara khusus menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, terutama lembaga pengelola dana pensiun (sui generis). Kebijakan pendukung ini mencakup mekanisme cut loss.

“Kebijakan cut loss ini nanti akan diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal, sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors yang mendorong pendalaman pasar modal,” terang Masyita.

Strategi pengembangan pasar modal Indonesia ini disusun dengan melakukan benchmark terhadap keberhasilan India. Di India, kombinasi reformasi yang mencakup penguatan tata kelola, Systematic Investment Plan (SIP), peningkatan kualitas emiten, dan teknologi, dinilai telah mengakselerasi pasar modal mereka.

Sebagai hasilnya, kapitalisasi pasar modal India melonjak dari 72,86% PDB pada tahun 2014 menjadi 133,5% PDB pada tahun 2024.

Penyusunan RPP terkait demutualisasi bursa efek dilakukan secara bertahap, melibatkan kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, self-regulatory organization (SRO) seperti BEI, pelaku industri, dan lembaga legislatif.

Kontributor : Rizqi Amalia

Editor: M Nurhadi

Tag:  #fakta #fakta #demutualisasi #yang #disiapkan #kemenkeu

KOMENTAR