DJP Sandera Wajib Pajak Berutang Rp 25,47 Miliar di Semarang
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan langkah ini diambil setelah SHB tidak merespons berbagai upaya persuasif yang sudah ditempuh otoritas pajak.
SHB adalah wajib pajak KPP Madya Dua Semarang dan memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25,47 miliar.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kami ingin memastikan hak negara terpenuhi serta tetap adil bagi negara dan wajib pajak,” kata Nurbaeti dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri.
Penegakan hukum ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama DJP dan Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021.
Nurbaeti menjelaskan penyanderaan merupakan pembatasan sementara atas kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu.
Otoritas pajak dapat menjalankan penyanderaan jika wajib pajak memiliki utang minimal Rp 100 juta dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Wajib pajak dapat dibebaskan setelah seluruh utang dan biaya penagihan dibayarkan.
Ia berharap langkah tegas tersebut memberi efek jera dan mendorong kepatuhan wajib pajak lain.
Nurbaeti juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai instansi yang mendukung pelaksanaan penyanderaan, termasuk Bareskrim Polri.
DJP kembali mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Seluruh layanan perpajakan dipastikan tidak dipungut biaya.
Tag: #sandera #wajib #pajak #berutang #2547 #miliar #semarang