Mentan Minta Pupuk Indonesia Cabut Izin 115 Distributor karena Jual di Atas HET
- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) mencabut izin 115 distributor dan pengecer karena menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) kepada petani.
Amran mengatakan, temuan itu pihaknya ketahui dari aduan yang masuk melalui kanal “Lapor Pak Amran”, saluran yang dibuat untuk menampung berbagai permasalahan petani di lapangan.
“Sekarang ini masih ada, satu minggu ini ada 115 (distributor dan pengecer jual) itu harga di atas HET. Dan hari ini juga kita tindaklanjuti meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut,” kata Amran saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Amran menjelaskan, sanksi pencabutan izin itu dijatuhkan setelah laporan diverifikasi dan terlapor terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET.
Ia menyebut, setiap laporan yang diterima melalui kanal Lapor Pak Amran diverifikasi terlebih dahulu hingga ke lapangan.
“Biasanya kalau sudah kita beri bukti itu langsung dicabut,” ujar Amran.
Selain itu, Amran juga mendapati 136 distributor dan pengecer yang mempersulit petani menebus pupuk subsidi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Kepada 136 distributor dan pengecer itu, pihaknya sementara itu menjatuhkan sanksi teguran.
Jika praktik yang mempersulit itu masih dilakukan pada pekan depan, maka sanksinya akan semakin berat.
“Kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kita cabut,” tutur Amran.
Ia mengungkapkan, pada awal-awal membuka kanal Lapor Pak Amran, pihaknya menerima ribuan aduan.
Seiring dengan penindakan terhadap praktik-praktik curang di lapangan, aduan yang masuk semakin berkurang.
“Yang dulunya 2 ribu (aduan), sekarang tinggal 100. Berarti 5 persen, 115. Ini alhamdulillah sudah membaik,” kata Amran.
Sebagai informasi, untuk menggenjot produksi pangan, pemerintah memberikan subsidi pupuk untuk para petani.
Harga pupuk urea dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram. NPK dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram.
NPK kakao dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram. Harga ZA khusus tebu juga turun dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram. Pupuk organik dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.
Untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi itu berjalan sebagaimana mestinya, Amran membuka kanal aduan Lapor Pak Amran melalui WhatsApp resmi 0823-1110-9690.
Tag: #mentan #minta #pupuk #indonesia #cabut #izin #distributor #karena #jual #atas