OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda
- OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan digital yang banyak dilakukan oleh pelaku muda.
- Upaya perlindungan konsumen difokuskan pada peningkatan literasi dan edukasi keuangan untuk mencegah scam dan fraud.
- Melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre, OJK telah menindak lebih dari 1.800 entitas ilegal dan memblokir 510 ribu rekening dengan total kerugian Rp 7,3 triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta untuk berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi.
Sebab, masih banyak masyarakat yang terkena penipuan di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pelaku penipuan digital atau scammer berasal dari kalangan anak muda.
"Kita sudah mengejar pelakunya. Jadi pelaku scammer-scammer tuh ada. Dan kebanyakan anak-anak muda sih, anak-anak remaja-remaja begitu. Dan ada di suatu wilayah yang memang ngumpulnya di situ," ujar Friderica dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Kata dia, upaya pelindungan konsumen harus semakin ditingkatkan di era digitalisasi.
“Pelindungan konsumen itu adalah satu hal yang tak terpisahkan dari transformasi digitalisasi terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini,” bebernya.
PerbesarKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi saat memberikan sambutan dalam Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Rita Mall, Purwokerto, Sabtu (18/10/2025). [Suara.com/Achmad Fauzi].Menurutnya, transformasi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga membawa tantangan serius berupa meningkatnya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring.
Sebagai langkah pencegahan, OJK terus mengedepankan literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali risiko serta melindungi diri dari berbagai modus kejahatan digital.
“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung, sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegas Friderica.
Dalam upaya penegakan dan pencegahan kejahatan keuanganini, OJK bersama lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang hingga kini telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.
Selain itu, OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga, yang sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober2025 telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital.
Nilai kerugian mencapai Rp 7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp 381 miliar.
Dia menambahkan, semakin melindungi konsumen perlu dilakukan penguatan sinergi antar-berbagai pihak dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal,” tandasnya.
Tag: #bongkar #maraknya #penipuan #digital #banyak #pelaku #masih #berusia #muda