Arah Baru Tata Kelola Migas, Pemerintah Buka Ruang bagi Penambang Rakyat
Dalam rangka mewujudkan energi bangsa, Pemerintah menyiapkan langkah besar dalam tata kelola minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan baru dirancang agar masyarakat bisa ikut berperan langsung dalam pengelolaan energi nasional.
Selama satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, subsektor migas mencatat arah kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Program pengelolaan sumur minyak rakyat yang dijalankan Kementerian ESDM menjadi salah satu terobosan yang menambah produksi migas nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat konstitusi agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
“Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” kata Bahlil.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi wujud nyata dari semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM mencatat hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan lebih dari 45.000 sumur rakyat siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksinya mencapai sekitar 10.000 barel per hari serta menciptakan 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Bahlil menilai kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa kemandirian energi bisa tumbuh dari partisipasi rakyat yang terorganisasi. “Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” ucapnya.
Kebijakan pengelolaan sumur rakyat juga mendorong peningkatan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan adanya tren kenaikan produksi migas.
Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) periode Januari—September 2025 tercatat naik 4,79% (YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08 MBOPD. Target produksi pada 2026 ditetapkan sebesar 610 ribu barel per hari.
“Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” kata Bahlil.
Upaya peningkatan produksi juga dilakukan melalui reaktivasi sumur tua. Dari 16.990 sumur idle (mati suri), sebanyak 4.495 sumur berhasil dihidupkan kembali. Pemerintah juga mengoptimalkan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR) serta memperluas eksplorasi untuk menemukan potensi migas baru.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat di daerah penghasil minyak, seperti Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, penambang rakyat kini dapat bekerja lebih aman dan terpantau.
Senyum merekah di wajah Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia mengaku lega karena kini bisa menambang minyak tanpa rasa takut.
“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (nambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10).
Hal serupa dirasakan Joko Mulyo, warga lain yang telah lama mengelola sumur minyak tradisional. “Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya penuh syukur.
Tag: #arah #baru #tata #kelola #migas #pemerintah #buka #ruang #bagi #penambang #rakyat