Polemik Kas Negara Rp 285,6 T dan Kas Daerah Rp 233 T
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Pemerintah resmi luncurkan program paket ekonomi yang terdiri dari delapan program akselerasi dengan total Rp16,2 T dan lima program terkait penyerapan tenaga kerja. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
13:52
21 Oktober 2025

Polemik Kas Negara Rp 285,6 T dan Kas Daerah Rp 233 T

BARU-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan simpanan berjangka (deposito) di bank umum milik pemerintah (kode rekening pemerintah) sebanyak Rp 285,6 triliun (data per Agustus 2025). Namun, ia tidak mengetahui itu uang apa.

"Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tau. Tapi saya yakin mereka tahu," kata Purbaya.

Kas pemerintah pusat tersebar di dua tempat utama, yaitu bendahara umum negara (BUN) dan kementerian/lembaga (K/L).

Bendahara Umum Negara (BUN) menempatkan kas negara bertujuan untuk berjaga-jaga, apabila sewaktu-waktu menerima perintah pembayaran dari K/L.

Kas dan setara kas yang dikelola oleh BUN ditempatkan pada beberapa rekening meliputi: Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Indonesia, Rekening Pengeluaran Kas BUN (RPK BUN) untuk membayar semua pengeluaran pemerintah di bank operasional, rekening bank persepsi untuk menampung penerimaan negara sebelum dipindahkan ke RKUN, rekening khusus, dan rekening pemerintah lainnya (RPL).

Prinsip Treasury Single Account (TSA) mengharuskan semua rekening dinihilkan setiap akhir hari kerja, dan saldonya dipindahkan ke RKUN di Bank Indonesia.

Penempatan kas negara oleh BUN menggunakan instrumen simpanan di Bank Indonesia atau di bank umum, baik dalam bentuk rupiah maupun valas.

Simpanan dalam bentuk valas digunakan untuk pembayaran transaksi dalam bentuk valas. Contoh: pembayaran bunga dan pokok utang pemerintah dalam bentuk valas, pembayaran belanja negara untuk kedutaan besar/konsulat jenderal Indonesia di luar negeri, dan pembayaran lainnya dalam bentuk valas.

Kas dan setara kas yang dikelola oleh K/L terdiri dari kas di bendahara pengeluaran, kas di bendahara penerimaan, kas di rekening hibah, kas pada Badan Layanan Umum (BLU), kas dan setara kas lainnya yang dikelola oleh K/L seperti kas di rekening penampungan sebagai rekening pemerintah lainnya.

Uang kementerian/lembaga

Laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2024 menyebutkan saldo kas dan setara kas per 31 Desember 2024 sebanyak Rp 429,67 triliun, yang terdiri dari Kas di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan bank umum dalam Rupiah Rp 180,92 triliun, Kas di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan bank umum dalam valuta asing Rp 169,2 triliun, kas di rekening pemerintah lainnya Rp 9,94 triliun.

Selain itu, kas di rekening kas di KPPN Rp 697,38 miliar, Kas dalam Transito Rp 2,75 miliar, Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 230,04 miliar, Kas di Bendahara Penerimaan Rp 14,76 miliar, Kas Lainnya dan Setara Kas Rp 13,41 triliun, Kas pada Badan Layanan Umum Rp 55,34 triliun.

Pada LKPP terlihat saldo mengendap di kementerian/lembaga hingga posisi akhir tahun 2024, yang seharusnya telah dinihilkan atau disetor ke BUN, masih tersisa sebesar Rp 69 triliun (atau Rp 68,99 triliun).

Sehingga tidak mengherankan apabila pada periode berjalan, seperti paparan Menkeu Purbaya, yaitu per Agustus 2025 ada sebanyak Rp 285,6 triliun.

Mengapa saldo mengendap di kementerian/lembaga sangat tinggi?

Pertama, terdapat saldo uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP). Kedua, saldo kas bendahara penerimaan harian yang belum disetorkan ke rekening bank persepsi.

Ketiga, saldo uang hibah langsung yang belum digunakan dan belum disahkan pendapatan dan belanjanya ke KPPN.

Keempat, saldo kas Badan Layanan Umum (BLU) yang belum digunakan dan belum disahkan pendapatan dan belanjanya ke KPPN.

Kelima, saldo pada rekening penampungan sebagai rekening pemerintah lainnya di K/L, contohnya seperti rekening untuk menampung UKT mahasiswa di perguruan tinggi.

Rekening penampungan adalah rekening sementara, sebelum dana dipindahkan ke rekening BLU atau disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi.

Apabila pada posisi akhir tahun 2024 saja, dimana K/L seharusnya telah menihilkan atau mengkosongkan dananya di rekening K/L, masih tersisa dana sebesar Rp 69 triliun, maka tidak menutup kemungkinan pada periode berjalan Agustus 2025 mencapai angka Rp 285,6 triliun.

Pengelolaan kas negara adalah salah satu tugas pokok Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang didelegasikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Seluruh rekening, baik dalam pengelolaan BUN maupun K/L termonitor dan terkonsolidasi oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Setiap akhir hari kerja, seluruh saldo rekening K/L akan ditarik oleh Bank Indonesia, untuk kemudian dikembalikan lagi ke rekening K/L pada pagi harinya, dan atas penarikan itu pemerintah pusat (dalam hal ini adalah BUN) mendapatkan remunerasi (bunga) dari Bank Indonesia.

Sehingga, tidak mungkin Dirjen Perbendaharaan tidak mengetahuinya. Pak Purbaya silakan bertanya ke Dirjen Perbendaharaan, dan Dirjen Perbendaharaan harus menjelaskan seterang-terangnya agar tidak terjadi kesalahpahaman publik, karena telah menjadi isu publik di berbagai media.

Polemik kas daerah

Menkeu Purbaya juga memaparkan ke publik data kas daerah yang mengendap sebesar Rp 233 triliun. Namun, Mendagri Tito Karnavian dan beberapa kepala daerah membantah mengendapkan kas daerah.

Sebenarnya hal tersebut adalah isu lama. Data yang diperoleh Kemenkeu mengenai saldo kas daerah diperoleh dari pemerintah daerah dan dikonfirmasi ke Bank Indonesia dan bank umum.

Dengan demikian, dipastikan data yang dipaparkan oleh Menkeu Purbaya adalah data yang valid dan akurat.

Tentunya manusiawi jika kepala daerah membantah karena mungkin dianggap tidak membantu persepsi positif diri mereka di mata masyarakat. Pemaparan data saldo kas daerah seolah menunjukkan bahwa kepala daerah tidak bekerja.

Sebenarnya biasa kas daerah diendapkan pemerintah daerah. Ada beberapa tujuan.

Pertama, mendapatkan bunga penempatan sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Kedua, menggerakkan kas daerah untuk perekonomian di daerah antara lain menghidupkan kredit mikro.

Hal itu mirip dengan apa yang dilakukan Menkeu Purbaya dengan menempatkan Rp 200 triliun ke bank umum.

Ketiga, membantu likuiditas bank daerah. Hampir semua provinsi memiliki bank daerah, dan penempatan kas daerah mengendap di bank daerah akan membantu likuiditas bank daerah.

Dampak pengendapan kas daerah di bank daerah adalah tingginya utang belanja. Salah satu pihak yang terkena dampak adalah rekanan daerah atau penyedia barang/jasa.

Mereka harus menunggu berbulan-bulan, bahkan melewati tahun anggaran untuk menerima pembayaran yang menjadi haknya, setelah menyelesaikan semua prestasi pekerjaan.

Bahkan di berbagai daerah, rekanan pemerintah sampai unjuk rasa meminta haknya, demikian juga sejumlah pegawai honorer atau PPPK.

Tag:  #polemik #negara #2856 #daerah

KOMENTAR