Tarif Listrik per kWh pada 21-26 Oktober 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Ilustrasi listrik, tarif listrik. Tarif listrik per kWh pada 21-26 Oktober 2025. Tarif listrik per kWh Oktober 2025. Tarif listrik PLN. Tarif listrik 2025 Oktober.(canva.com)
08:36
21 Oktober 2025

Tarif Listrik per kWh pada 21-26 Oktober 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini, pada 21-26 Oktober 2025, bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Tarif listrik 2025 bulan Oktober mengacu pada tarif dasar listrik triwulan IV-2025, yang mencakup Oktober, November, dan Desember.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pekan ini tidak berubah. Artinya, harga listrik per kWh bagi semua pelanggan PLN masih sama seperti periode sebelumnya.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (tariff adjusment) dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Lantas, berapa tarif listrik Oktober 2025?

Tarif listrik per kWh pada 21-26 Oktober 2025

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu besaran yang sama sesuai golongan daya.

Perbedaannya, pengguna listrik prabayar wajib membeli token yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, tarif listrik per kWh pada 21-26 Oktober 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sebagai berikut:

- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Itulah tarif listrik per kWh Oktober 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN. Semoga informasi ini membantu Anda menyesuaikan pemakaian listrik agar pengeluaran tak membengkak.

Tag:  #tarif #listrik #pada #oktober #2025 #untuk #semua #golongan #pelanggan

KOMENTAR