CERI Sebut Penjualan Kondensat Bagian Negara Wajib dengan Mekanisme Tender
- Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti proses penjualan kondensat bagian negara oleh Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurut Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, penjualan kondensat bagian negara wajib dengan mekanisme tender. Artinya, tidak boleh dilakukan tanpa melalui mekanisme tender.
KKKS meski telah diberikan kewenangan skema komersialisasi election not to take in kind (ENTIK), penjualan kondensat bagian negara dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Tidak otomatis membolehkan proses jual-beli tanpa mekanisme tender," beber Yusri kepada wartawan di Jakarta padan Senin (5/2).
Yusri mengingatkan bahwa jika penjualan kondensat tidak melalui mekanisme tender, maka berpotensi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum bisa mengusut hal itu.
Ketentuan lain dalam penjualan kondensat, sambung Yusri, juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 tahun 2018. Di situ disebutkan bahwa semua produksi minyak, gas, dan kondensat harus ditawarkan terlebih dahulu ke Pertamina untuk menjaga ketahanan energi nasional. "Jika kilang Pertamina menolak, maka KKKS boleh menjual kepada pihak lainnya termasuk untuk ekspor," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menuturkan, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja Bangkanai (WK Bangkanai) dilakukan oleh KKKS Medco Energy Bangkanai Ltd (MEBL). Produksi gas saat ini dipasok untuk kebutuhan listrik PLN. Produksi kondensat yang di-lifting untuk pasokan kebutuhan domestik.
"Produksi kondensat dari WK Bangkanai sekitar 400-500 BCPD. Saat ini dijual kepada pembeli domestik, yaitu PT Kimia Yasa dengan titik serah penjualan berada di area terluar fasilitas hulu (flange gate area Kerendan Gas Processing Facility)," terangnya.
Nanang menambahkan, skema komersialisasi WK Bangkanai saat ini adalah ENTIK. Dalam skema itu MEBL selaku KKKS diberi kewenangan oleh SKK Migas dan diwajibkan untuk memasarkan seluruh minyak bumi yang diproduksikan dan disimpan dari Wilayah Kerja dimaksud.
"Penjual minyak bumi atau kondensat di WK tersebut adalah KKKS MEBL. Sesuai Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual dan Penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MEBL sebagai penjual," jelas Nanang.
Sementara itu, Direktur PT Kimia Yasa Robbyanto Lukito mengatakan, pihaknya adalah pembeli resmi kondensat dari Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL). PT Kimia Yasa adalah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan logistik Petrokimia dan LPG (Liquid Petroleum Gas). Beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa dan PT Kimia Yasa memiliki perizinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak," jelas Robbyanto Lukito dalam siaran persnya pada Rabu (31/1).
Tag: #ceri #sebut #penjualan #kondensat #bagian #negara #wajib #dengan #mekanisme #tender