Ojol Desak Biaya Aplikasi Turun ke 10 Persen, Kemenhub: Masih Kami Kaji...
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan, saat rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).(Dokumentasi TV Parlemen )
17:04
30 Juni 2025

Ojol Desak Biaya Aplikasi Turun ke 10 Persen, Kemenhub: Masih Kami Kaji...

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji tuntutan pengemudi ojek online (ojol) perihal potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen. Kajian ini mempertimbangkan beberapa aspek penting dalam ekosistem ojol di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan memastikan kajian atas tuntutan pemotongan biaya aplikasi menjadi 10 persen segera dirampungkan dan akan disampaikan kepada driver ojol dan pihak aplikator.

“Terkait pemotongan (biaya aplikasi) 10 persen, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena seperti tadi disampaikan bahwa ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh-sungguh banyak sekali Pak,” ujar Aan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

“Untuk mitra sendiri ada 1 juta sekian, kemudian UMKM yang sudah ada di dalam ekosistem tersebut ada sekitar 25 juta. Ini untuk penentuan pemotongan 10 persen ini sedang kami kaji Pak,” paparnya.

Kemenhub tetap berdiskusi dengan perusahaan pemilik aplikasi karena langkah pemotongan biaya aplikasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Aan menyebut pihaknya berusaha menjaga iklim yang baik antara mitra dan aplikator

“Kami hati-hati dalam menentukan ini Pak, karena Pak Menteri (Perhubungan) menginginkan ekosistem ini tetap terpelihara karena banyak lapangan pekerjaan akibat dari transportasi atau ojek online ini,” beber Aan.

Sementara tuntutan sanksi bagi aplikator karena dinilai sudah melanggar regulasi dari Kementerian Perdagangan, Aa menjelaskan belum ada aturan yang mengatur soal sanksi yang dimaksudkan.

Adapun, dalam aksi massa pada 20 Mei 2025 lalu, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, mendesak agar pemerintah memberikan sanksi tegas pada aplikator yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 12 tahun tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, aplikator juga dinilai melanggar Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 1001 tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

“Untuk sanksi memang sanksi ini belum diatur dalam KP (Keputusan Menteri) KP1001 maupun PM (Peraturan Menteri). Jadi sanksi ini dari Kementerian Perhubungan bisa menyampaikan rekomendasi terkait aplikator ini apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemotongan 20 persen tersebut,” lanjut Aan.

Tag:  #ojol #desak #biaya #aplikasi #turun #persen #kemenhub #masih #kami #kaji

KOMENTAR