



Pemerintah Resmi Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas, Berikut Ini Daftarnya
- Pemerintah secara resmi melakukan deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha. Ini dilakukan guna mendorong daya saing dan menciptakan lapangan pekerjaan di tanah air.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan perwakilan dari Kemensetneg di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).
"Yang ketiga tentunya sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Airlangga membeberkan, salah satu aturan yang telah dirombak adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Diubah menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Adapun deregulasi dilakukan telah memperhatikan berbagai usulan dari kementerian lembaga, asosiasi dan para stakeholder, serta regulatory impact analisis dan rapat kerja teknis. Di dalamnya, mencakup relaksasi impor terhadap 10 komoditas, diantaranya seperti produk kehutanan, pupuk bersubsidi, food tray untuk kebutuhan MBG hingga sepeda roda dua dan roda tiga.
"Seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan larangan pembatasan (lartas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas," jelasnya.
Lebih lengkap, berikut ini daftar komoditas yang memperoleh relaksasi impor terbaru per Juni 2025:
1. Produk Kehutanan
Relaksasi ini diberikan untuk sebanyak 441 kode HS. Deregulasi ini diusulkan tidak ada lartas dengan pertimbangan akan menguntungkan Indonesia karena mengurangi eksploitasi hutan Indonesia.
Contoh barang, kayu log, kayu lapis, peti/kotak kayu, pulp kayu, kertas dari pulp kayu, perabotan dan kayu (meja, kursi, tempat tidur, peralatan dapur, dll), bangunan prapabrikasi dari kayu, ukiran dari kayu.
2. Pupuk Bersubsidi
Relaksasi ini berlaku untuk 7 kode HS, deregulasi diusulkan untuk tidak ada lartas dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan dan memotong jalur birokrasi pengadaan pupuk. Deregulasi pengaturan pupuk bersubsidi menjadi barang tidak ada lartas tidak berdampak terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila pengadaan pupuk bersubsidi asal impor diperlukan, alokasi dan pelaksanaannya ditetapkan melalui peraturan Menteri Pertanian. Contoh barangnya, meliputi pupuk urea, pupuk ZA, pupuk SP 36, dan pupuk NPK.
3. Bahan Bakar Lain
Relaksasi ini berlaku untuk 9 kode HS yang diusulkan menjadi tidak ada lartas karena bahan baku industri dan diharapkan industri dalam negeri akan tumbuh dengan kemudahan akses bahan baku yang kompetitif. Contoh barang, meliputi etil alkohol dan biodiesel.
4. Bahan Baku Plastik
Relaksasi ini berlaku untuk 1 kode HS. Contoh barangnya, seperti kopolimer propilena yang digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk kemasan, peralatan rumah tangga, otomotif dan berbagai produk industri lainnya.
5. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan
Relaksasi ini berlaku untuk 6 kode HS. Contoh barangnya, meliputi sakarin dan siklamat yang digunakan untuk pemanis buatan yang sering digunakan sebagai pengganti gula pada produk makanan dan minuman.
Kemudian, preparat bau-bauan mengandung alkohol yang digunakan dalam berbagai produk seperti parfum, cologne, dan produk perawatan tubuh lainnya.
6. Bahan Kimia Tertentu
Contoh barangnya meliputi sodium tripolifosfat yang digunakan untuk pelunak air, pengawet makanan, pengemulsi, dan bahan tambahan dalam deterjen. Kemudian, asam formiat yang digunakan untuk bahan pewarna tekstil, pengawet dan antibakteri dalam pakan ternak serta desinfektan.
7. Mutiara
Relaksasi komoditas ini diusulkan untuk menghilangkan lartas persetujuan impor (PI) karena merupakan bahan baku, diharapkan industri dalam negeri akan tumbuh dengan kemudahan akses bahan baku yang kompetitif. Contohnya, seperti mutiara alam atau dibudidayakan seperti gelang, kalung, cincin dan aksesoris lainnya.
8. Food Tray
Relaksasi ini diusulkan tidak ada lartas untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), Suplai dari dalam negeri masih belum mencukupi kebutuhan. Contoh barangnya, yakni Food Tray.
9. Alas kaki
Relaksasi impor diperuntukan bagi alas kaki sport, komoditas ini diusulkan untuk menghilangkan lartas persetujuan impor karena industri dalam negeri sudah berdaya saing. Contoh barangnya, meliputi alas kaki olahraga, sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya.
10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
Relaksasi ini dilakukan untuk menghilangkan lartas persetujuan impor karena industri dalam negeri sudah berdaya saing. Meliputi, sepeda roda dua, sepeda roda dua untuk anak-anak, sepeda balap roda dua, sepeda roda dua lainnya.
Tag: #pemerintah #resmi #deregulasi #kebijakan #impor #komoditas #berikut #daftarnya