



Resmi, Tarif Listrik PLN Juli–September 2025 Tidak Naik, Ini Daftarnya
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III 2025 (Juli, Agustus, dan September) tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, demi menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Tarif listrik pelanggan subsidi juga tak berubah
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tetap. Kelompok ini meliputi:
- Pelanggan sosial
- Rumah tangga miskin
- Bisnis kecil
- Industri kecil
- Pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar rupiah (kurs)
- Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode Triwulan III 2025, parameter ekonomi dihitung berdasarkan realisasi data Februari–April 2025.
Meskipun secara teknis ada kenaikan parameter yang seharusnya berdampak pada tarif listrik, pemerintah memilih menahan kenaikan tarif demi stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Ilustrasi tarif listrik. Tarif listrik Juli, Agustus, September 2025. Tarif listrik Triwulan III 2025.
Rincian tarif listrik Juli-September 2025
Dikutip dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik terbaru 2025 pada Juli, Agustus, dan September untuk berbagai golongan pelanggan:
- Pelanggan Rumah Tangga non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, harga listrik per kWh (kilowatt hour) untuk pelanggan bersubsidi tetap berlaku tanpa perubahan sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Itulah ulasan informasi mengenai harga listrik terbaru 2025, tarif listrik Juli 2025, tarif listrik Agustus 2025, dan tarif listrik September 2025. Semoga bermanfaat!
Tag: #resmi #tarif #listrik #juliseptember #2025 #tidak #naik #daftarnya