



Revisi Aturan Impor Tekstil Mendesak, Industri Terancam PHK Massal
– Pemerintah diminta segera merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi ini menjadi revisi ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Mohamad Dian Revindo, menyebut revisi itu penting untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kontribusi industri TPT terhadap produk domestik bruto (PDB) manufaktur nasional mencapai 5,8 persen. Serapan tenaga kerja di sektor ini sekitar 18,35 persen. Di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja dan turunnya daya beli, peran industri TPT dinilai vital.
“Peran ini sangat penting di tengah maraknya PHK dan banyaknya pengangguran. Jangan lupa bahwa total 3,9 juta pekerja di seluruh industri TPT adalah juga konsumen yang harus dijaga daya belinya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi,” ujar Revindo, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, menjaga pekerjaan di sektor TPT juga menjaga daya beli masyarakat.
Revindo menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung daya saing industri. Daya saing memang tanggung jawab pelaku usaha, tetapi negara tetap harus hadir dengan regulasi yang adil.
Sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia tidak bisa menutup diri dari perdagangan bebas. Namun, perdagangan harus berlangsung adil, tanpa praktik dumping, subsidi terselubung, misklasifikasi, atau under invoicing.
“Untuk itu kita perlu memperkuat manajemen impor untuk menjamin industri dalam negeri terlindungi dari praktek impor yang ilegal, tidak fair atau tidak transparan. Strategi ini juga lebih murah dibandingkan dengan insentif dan subsidi bagi industri, apalagi di tengah defisit APBN yang dibatasi tidak boleh melampaui Rp 616,3 triliun,” paparnya.
Praktik impor tak sehat, menurut Revindo, merugikan negara. Negara kehilangan pemasukan tarif impor. Industri tekstil dalam negeri juga terpukul.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan barang masuk. Pendataan dan pemeriksaan arus barang dinilai masih longgar. Revindo menyarankan penguatan fungsi pabean, agar barang yang keluar pelabuhan sudah melalui pemeriksaan menyeluruh.
“Revisi Permendag 8/2024 sebaiknya mengarah ke aspek ini, sehingga kita dapat melindungi industri TPT dalam negeri dari praktek yang tidak fair tanpa menutup diri terhadap perdagangan internasional,” lanjutnya.
“Tanpa langkah serius ini, kita khawatir industri TPT akan semakin terpukul, semakin banyak PHK, dan konsumsi melambat, yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Revindo.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menilai industri TPT tengah sakit. Produk impor, terutama pakaian jadi, kini membanjiri pasar domestik.
"Dengan adanya penundaan (revisi Permendag 8/2024) ini maka semakin menguatkan adanya hidden agenda dalam meloloskan barang jadi ke dalam negeri. Ini sangat merugikan pelaku usaha industri TPT," kata Danang.
Data API menyebut sekitar 60 perusahaan tekstil padat karya tutup dalam dua tahun terakhir. Puluhan ribu karyawan terkena PHK.
Tag: #revisi #aturan #impor #tekstil #mendesak #industri #terancam #massal