Penipuan Online Rugikan Warga Rp 3,2 Triliun, OJK: Sudah Memprihatinkan
Ilustrasi penipuan. OJK mengungkap lima modus penipuan keuangan yang paling sering terjadi. Kerugian korban tembus Rp2,6 triliun, sementara Rp163 miliar berhasil dibekukan IASC.(Shutterstock/Rawpixel.com)
19:12
26 Juni 2025

Penipuan Online Rugikan Warga Rp 3,2 Triliun, OJK: Sudah Memprihatinkan

— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat penipuan online di Indonesia mencapai Rp3,2 triliun hingga 20 Juni 2025.

Data ini dikumpulkan oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dari 157.203 laporan masyarakat.

“Kalau kita bandingkan, angka laporan ini dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain. Artinya, kondisi ini sudah kritis. Indonesia saat ini tidak hanya dalam posisi waspada, bahkan sudah memprihatinkan jumlah penipuan yang terus berkembang di masyarakat,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, dalam webinar OJK di Jakarta, Kamis (26/6/2025), seperti dilansir Antara.

IASC telah memblokir 54.544 rekening yang terbukti digunakan untuk menipu. Nilai uang yang berhasil diamankan sebesar Rp315,5 miliar.

Hudiyanto mengakui jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian. Menurutnya, keterlambatan laporan menjadi penyebab utama.

Sebanyak 85 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal waktu menjadi kunci dalam kejahatan siber.

“Waktu adalah faktor krusial. Makin cepat laporan masuk, makin besar peluang dana bisa diselamatkan,” ujarnya.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, menyebut penipuan online masih mendominasi kejahatan digital di Indonesia. Modus paling sering ialah jual beli fiktif di e-commerce.

Ia juga menyoroti maraknya kasus peretasan. Pelaku mengakses sistem tanpa izin dan menjalankan aksi otomatis di luar kendali pemilik.

Modus lain yang berkembang ialah phishing untuk mencuri data pribadi, serta penyebaran maliciousware lewat file APK. Virus ini dikirim ke korban untuk merusak sistem atau mencuri informasi.

“Jadi yang dilaporkan ini hanya merupakan ‘puncak gunung es’, karena jauh lebih besar (kasus) di bawah yang tidak dilaporkan oleh masyarakat,” kata Roberto.

Melihat tingginya kerugian, OJK bersama IASC menyiapkan lima langkah strategis:

1. Membangun National Fraud Portal (NFP) sebagai sistem nasional untuk penanganan scam.
2. Memperkuat koordinasi dengan Polri guna mempercepat penindakan pelaku.
3. Memperluas kolaborasi dengan pelaku industri keuangan digital, termasuk fintech, pedagang kripto, operator telekomunikasi, dan pegadaian.
4. Mengintegrasikan sistem IASC dengan cekrekening.id agar masyarakat lebih mudah memverifikasi nomor rekening.
5. Membentuk Global Anti-Scam Alliance (GASA) Chapter Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional.

Tag:  #penipuan #online #rugikan #warga #triliun #sudah #memprihatinkan

KOMENTAR