OJK Wajibkan Co-Payment, Prudential: Kami Sudah Siap Sejak Setahun Lalu
Ilustrasi asuransi Prudential, Prudential Indonesia. (DOK. PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE (PRUDENTIAL INDONESIA) )
15:12
26 Juni 2025

OJK Wajibkan Co-Payment, Prudential: Kami Sudah Siap Sejak Setahun Lalu

— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan skema co-payment untuk produk asuransi kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 yang terbit 19 Mei 2025.

Dalam beleid itu, OJK menetapkan batas minimal co-payment sebesar 10 persen dari nilai klaim. Untuk rawat jalan, batas maksimumnya Rp 300.000 per pengajuan. Untuk rawat inap, batasnya Rp 3 juta.

Prudential Indonesia menyatakan siap menerapkan ketentuan ini. Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth menyebut perusahaannya sudah mulai menyiapkan skema tersebut sejak satu tahun lalu.

“Sekarang, Prudential sudah ada produk yang menerapkan co-payment walaupun nomenklatur namanya deductible. Produknya itu ada namanya PRUPrime Saver atau PRUsaver. Jadi, kami sudah siap, karena sudah mengantisipasi jauh-jauh hari,” kata Yosie saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Yosie menyebut produk yang belum menggunakan skema co-payment akan segera disesuaikan.

“Kami hanya tinggal menempelkan saja co-payment di dalam produk perusahaan yang belum ada mekanisme tersebut,” ucapnya.

Menurut Yosie, Prudential sudah lama mengenal sistem ini dari pengalaman kantor cabang di luar negeri.

“Jadi, kami belajar dari perusahaan Prudential yang ada di luar negeri untuk menerapkan,” kata dia.

Ia juga menjelaskan cara kerja sistem ini. Nasabah akan menerima rincian tagihan rumah sakit dan bagian yang ditanggung Prudential.

“Ketika nasabah dirawat di rumah sakit, sebelum mereka pulang, nanti ada konfirmasi dari Prudential bahwa jumlah yang di-cover adalah sekian,” katanya.

Yosie mengakui co-payment bukan sistem baru di industri. Ia mencontohkan Malaysia dan Singapura yang sudah lebih dulu menerapkannya.

Prudential juga tengah mengkaji dampak skema baru ini terhadap penyesuaian tarif premi.

“Oleh karena itu, kami harus menyesuaikan juga. Jadi, ada dampak dari co-payment, tetapi ada juga dampak dari medical inflation. Jangan sampai sudah ada co-payment, tetapi tetap saja masih tinggi medical inflation-nya. Jadi, kami harus antisipasi juga,” ujar Yosie.

Ia berharap skema ini bisa meningkatkan kesadaran nasabah saat memilih layanan kesehatan.

“Sense of ownership-nya menjadi muncul. Jadi, rumah sakit diharapkan juga bisa bekerja sama dengan baik untuk mengurangi adanya kasus overutilization supaya bisa meredam lajunya peningkatan biaya kesehatan,” tutur Yosie.

OJK menjelaskan SEOJK 7/2025 menjadi turunan dari Pasal 3B ayat (3) POJK 36 Tahun 2024. Regulasi itu mengubah aturan sebelumnya dalam POJK 69/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi.

SEOJK 7/2025 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Produk yang sudah berjalan tetap berlaku hingga masa pertanggungannya selesai.

Produk yang bisa diperpanjang otomatis dan telah dilaporkan ke OJK sebelum 1 Januari 2026 wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2026.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Sudah Mulai Terapkan Co-Payment, Prudential Indonesia Beberkan Strateginya

Tag:  #wajibkan #payment #prudential #kami #sudah #siap #sejak #setahun #lalu

KOMENTAR