Mendag Busan Terbitkan Permendag 14/2025, Atur Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) dalam penandatanganan MoU antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan PT Rumah Mebel Nusantara (IKEA Indonesia) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).(DOK. Kemendag)
11:52
26 Juni 2025

Mendag Busan Terbitkan Permendag 14/2025, Atur Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri

– Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.

Peraturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Selain itu, permendag yang baru diterbitkan juga berfungsi sebagai pedoman resmi bagi kementerian, lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global.

Permendag Nomor 14 Tahun 2025 telah ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Mei 2025.

Mendag Busan menegaskan, peraturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Langkah ini juga bertujuan memastikan penyampaian identitas nasional yang konsisten dan seragam.

"Permendag Nomor 14 Tahun 2025 merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional, sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," ungkapnya melalui siaran pers, Kamis (26/6/2025).

Ketentuan baru dalam Permendag

Mendag Busan menyebut, Permendag Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang.

Dalam penyelenggaraan dagang, kebijakan tersebut mengatur ketentuan teknis terkait luas lahan minimum dan standar desain stan pameran.

Luas lahan minimum yang ditetapkan adalah 3.500 meter persegi (m²) untuk penyelenggara dan 36 m² untuk peserta.

Upaya untuk memenuhi ketentuan luas minimum tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kerja sama antarinstansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Terkait desain stan, Permendag Nomor 14 Tahun 2025 mewajibkan setiap stan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.

Sementara itu, dalam kegiatan misi dagang, kebijakan tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan yang minimal mencakup forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching).

Forum bisnis diselenggarakan dalam bentuk pertemuan yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha dari negara setempat.

Adapun business matching dilakukan melalui pertemuan antara pelaku usaha Indonesia dan pelaku usaha negara tujuan untuk menjajaki peluang kerja sama dan memperoleh kontak dagang.

“Pada Permendag Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjuk Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan promosi dagang,” jelas Mendag Busan.

Setiap kegiatan, kata dia, dilaporkan secara berkala dan dikoordinasikan dengan perwakilan RI di luar negeri, mulai dari tahap persiapan hingga evaluasi.

Mendag Busan menambahkan, Permendag Nomor 14 Tahun 2025 juga mengatur proses kurasi terhadap produk dan pelaku usaha yang akan dilibatkan, serta penggunaan simbol dan elemen visual resmi Citra Indonesia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2019.

Lampiran peraturan tersebut menyertakan pedoman penggunaan elemen visual, seperti pola Puspa Bangsa, warna merah putih, serta papan fasia bertema Alun Nusantara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, pemerintah turut memberikan berbagai fasilitas pendukung dalam pelaksanaan promosi dagang, seperti penyediaan stan pameran, ruang pertemuan, serta penyediaan informasi.

“Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, berupa bantuan stan pameran, informasi pasar dan pembeli potensial, ruang pertemuan misi dagang, serta penerjemah,” imbuh Mendag Busan.

Tag:  #mendag #busan #terbitkan #permendag #142025 #atur #promosi #dagang #penguatan #citra #indonesia #luar #negeri

KOMENTAR