



Diskon Iuran JKK 50 Persen Bakal Diperpanjang hingga 2026
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang membahas revisi atas aturan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk industri padat karya tertentu.
Draf revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu itu dibahas pada Rabu (25/6/2025) kemarin oleh Kemenaker dan instansi terkait.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Cris Kuntadi, mengatakan bahwa pada draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang dibahas tercantum perpanjangan penerapan diskon iuran JKK hingga awal 2026.
"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemenaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris dilansir siaran pers Kemenaker, Kamis (26/6/2025).
Untuk diketahui, sebelumnya masa berlaku program diskon iuran JKK ditetapkan hingga Juli 2025.
Namun, melalui revisi yang telah disepakati pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program tersebut bakal diperpanjang hingga Januari 2026.
Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama.
Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya.
Hal itu dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
Kedua, menjamin perlindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Cris menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini.
“Walaupun ini perubahan, prosesnya harus open (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden (Prabowo),” katanya.
Adapun PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK bagi Industri Padat Karya Tertentu sebelumnya disahkan pada 7 Februari 2025.
Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan keringanan iuran JKK sebesar 50 persen untuk enam industri padat karya.
Rinciannya yakni untuk industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.
Tag: #diskon #iuran #persen #bakal #diperpanjang #hingga #2026