Toko Onilne Bakal Kena Pajak? Ini Kata Ditjen Pajak
Ilustrasi e-commerce. Toko Online bakal kena pajak(DOK. Shutterstock/Maxx-Studio.)
18:52
25 Juni 2025

Toko Onilne Bakal Kena Pajak? Ini Kata Ditjen Pajak

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kabar pengenaan pajak kepada para penjual di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Shopee.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa pemerintah memang berencana menunjuk e-commerce di Indonesia untuk memungut pajak kepada penjual yang memiliki toko online di e-commerce masing-masing.

Namun, saat ini rencana tersebut masih belum dipastikan kapan akan diberlakukan karena aturannya masih digodok oleh pemerintah.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memberikan perlakuan yang setara antara UMKM online dan offline.

Pasalnya, selama ini UMKM offline dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP).

Adapun UMKM yang dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual ialah UMKM yang memiliki omzet sebesar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya.

Saat ini, dia masih belum dapat memberikan banyak penjelasan terkait rencana ini.

Yang jelas, begitu aturan resminya diterbitkan, pemerintah akan langsung mengumumkannya ke publik.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya," kata dia.

Tag:  #toko #onilne #bakal #kena #pajak #kata #ditjen #pajak

KOMENTAR