Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Modal Usaha Mulai Awal Bulan Depan, Begini Mekanismenya
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kedua kanan), Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KP) Didit Herdiawan (kanan), Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kiri), Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi (kedua kiri) memberi keterangan kepada awak media seusai Kick Off Pelatihan Capacity Building Sumber Daya Manusia dan Penguatan Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
18:40
25 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Modal Usaha Mulai Awal Bulan Depan, Begini Mekanismenya

- Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas mencatat pinjaman modal untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Pada periode itu, Kopdes bisa mengajukan kredit ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Soal nilai pinjaman, Zulhas enggan merinci lebih jauh.

Hanya saja, bakal ada plafon kredit atau batas maksimum pinjaman yang diajukan Kopdes Merah Putih ke lembaga perbankan pelat merah.

Adapun kredit bank untuk Kopdes diputuskan dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

“Kami barusan rapat koordinasi persiapan, 1 Juli (2025) uang plafonnya bisa digunakan, plafon pinjaman sudah bisa digunakan," ujar Zulhas usai rapat koordinasi.

Untuk diketahui, plafon kredit ditetapkan berdasarkan berbagai faktor, termasuk kemampuan finansial peminjam, riwayat kredit, dan tujuan penggunaan pinjaman.

Di sisi mekanisme, kredit yang diajukan ke bank BUMN harus tertuang dalam proposal.

Artinya, pengurus Kopdes Merah Putih diwajibkan membuat proposal secara tertulis terlebih dahulu yang menggambarkan lini usaha, apakah bergerak di bidang pangan atau komoditas lainnya.

“Tadi sudah disampaikan ya bagaimana cara menguangkannya, kemudian aspek IT-nya gimana, kemudian proposalnya, karena ini kita memilih cara yang benar, bukan cara yang mudah,” paparnya.

“Jadi misalnya nanti, ini kan bukan APBN ya, koperasi itu nanti pinjaman, plafon. Misalnya dia mau menjadi agen sembako, bagaimana caranya proposal untuk menguangkan modalnya, itu nanti disiapkan," beber pria yang akrab disapa Zulhas.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan, lebih dari 80.000 Kopdes Merah Putih sudah terbentuk.

Dari jumlah itu, 61.000 di antaranya sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Bahkan, Menkop menargetkan di akhir Juni ini 100 persen Kopdes sudah mempunyai legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai badan hukum.

“61.000 lebih yang sudah SABH, sudah di-AHU, artinya sudah hampir 77 persen. Saya yakin per hari udah 3.000-4.000, jadi akhir bulan ini, sudah semuanya badan hukum, selesai,” ungkap Budi Arie saat ditemui di gedung Kementerian Koperasi.

Ia mencatat, ada tiga fase pendirian Koperasi Desa Merah Putih, yakni pembentukan, pembangunan dan pengoperasian, serta monitoring dan evaluasi.

Saat ini, tahap pertama baru direalisasikan pemerintah. Adapun, legalitas masuk dalam tahap kedua, di mana diproses oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).

Budi menyebut usai Kopdes memperoleh legalitas, mereka sudah dapat beroperasi.

“Nanti kelembagaannya, legalitasnya, nanti masuk yang kedua, fase kedua adalah fase pembangunan pengoperasian. Ini yang saya mau rapat di Hambalang ini soal pembangunan pengoperasian,” katanya.

Monitoring adalah proses pengumpulan data secara sistematis dan berkelanjutan untuk memantau perkembangan dan kemajuan suatu program atau kegiatan, sedangkan evaluasi adalah penilaian sistematis terhadap efektivitas, efisiensi, dan dampak dari suatu program atau kegiatan.

“Nanti setelah itu, tahap itu baru masuk lagi ke tahap monitoring evaluasi, termasuk merumuskan, termasuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di masing-masing kooperasi,” tutur Budi.

Tag:  #kopdes #merah #putih #bisa #ajukan #modal #usaha #mulai #awal #bulan #depan #begini #mekanismenya

KOMENTAR