Hari Ini Revisi Permendag 8/2024 Diumumkan, Jadi Babak Baru Industri Tekstil?
Ilustrasi industri tekstil. (SHUTTERSTOCK/AIPCREATIVE)
07:00
25 Juni 2025

Hari Ini Revisi Permendag 8/2024 Diumumkan, Jadi Babak Baru Industri Tekstil?

- Pemerintah akan mengumumkan hasil deregulasi atau revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Rabu (25/6/2025) hari ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ni Made Kusuma Dewi, hasil revisi aturan tersebut bakal disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendag Budi Santoso dan sejumlah menteri terkait lainnya.

"Betul (akan disampaikan hasil revisi Permendag 8) pada Rabu," ujar Dewi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

"Yang jelas kebijakan yang disampaikan ada deregulasi kebijakan di bidang impor dan kemudahan berusaha sektor perdagangan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ditandatangani pada 17 Mei 2024.

Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.

Langkah tersebut sejatinya bertujuan untuk mempercepat masuknya barang impor ke Indonesia dan memperlancar perdagangan nasional.

Usai ada aturan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) meningkat hingga hampir 50 persen.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mengatakan, setelah aturan itu terbit 17 Mei 2024, angka impor TPT naik 43 persen.

"Terbitnya Permendag 8/2024 pada 17 Mei 2024 lalu yang merelaksasi impor TPT, menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024 menjadi 194.870 ton dari semula 136.360 ton pada April 2024," kata Reni pada 9 Juli 2024.

Selain itu, lonjakan impor juga berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja.

Ia mengatakan, sedikitnya 11.000 pekerja terkena PHK setelah diterbitkannya Permendag 8/2024.

Reni yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin itu menambahkan, kebijakan tersebut membuat produksi tekstil juga mengalami penurunan rata-rata 70 persen.

Hal tersebut karena kontrak pembelian dibatalkan oleh perusahaan yang menggunakan produk impor. Akibatnya, pasar industri kecil menengah dan konveksi hilang, serta pabrik tekstil ditutup.

Merespons banyaknya keluhan atas Permendag 8/2024,  Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan itu sebaiknya segera dicabut jika memang tidak menguntungkan bagi Indonesia.

Menurut Presiden, pencabutan aturan tersebut bisa dilakukan secepatnya.

"Sekarang saya minta, Permendag 8 itu masalahnya apa, segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut saja deh," ujar Prabowo dalam acara "Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta pada 8 April 2025.

Tag:  #hari #revisi #permendag #82024 #diumumkan #jadi #babak #baru #industri #tekstil

KOMENTAR