KPPU Setujui Akusisi TikTok-Tokopedia dengan Sejumlah Syarat
Ilustrasi TikTok-Tokopedia.(KOMPAS.com/Bill Clinten.)
08:20
19 Juni 2025

KPPU Setujui Akusisi TikTok-Tokopedia dengan Sejumlah Syarat

- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara).

Penetapan tersebut dikeluarkan setelah PT Tokopedia dan TikTok Nusantara menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (“Persetujuan Bersyarat”) beserta jadwal waktu pelaksanaannya.

Sebelumnya, melalui penilaian menyeluruh yang hasilnya dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi pada tanggal 27 Mei 2025, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Untuk itu, Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok Nusantara dan PT Tokopedia.

Dalam sidang berikutnya pada tanggal 10 Juni 2025, TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menyampaikan beberapa usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah Persetujuan Bersyarat serta periode penyampaian data terkait.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan syarat pertama adalah memastikan tetap dibukanya pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak terikat dengan berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.

“Kedua perusahaan juga diisyaratkan untuk tidak melakukan penyalahgunaan posisi dominan dengan predatory pricing, self-preferencing dalam display platform, dan diskriminasi terhadap produk di luar grup serta menghalangi penjual untuk bertransaksi di luar platform Tokopedia atau TikTok Shop,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (18/6/2026).

Syarat selanjutnya adalah memastikan media sosial TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop.

Untuk menjamin pemenuhan persetujuan bersyarat ini, KPPU turut meminta kedua perusahaan untuk wajib memberi laporan setiap tiga bulan selama dua tahun yang mencakup total pendapatan dari kegiatan e-commerce, sumber pendapatan, dan nilai komisi yang dikenakan kepada penjual untuk lima kategori.

Kemudian, TikTok dan Tokopedia juga diwajibkan untuk melaporkan dokumen perjanjian kedua perusahaan dengan para penyedia jasa layanan pengiriman, jasa layanan pembayaran, serta merchant yang bekerja sama dengan perusahaan secara berkala setelah penetapan Persetujuan Bersyarat berlaku.

Adapun pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat akan dilaksanakan sejak tanggal Penetapan sampai dengan tanggal 17 Juni 2027.

Dengan dikeluarkannya Penetapan, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara tersebut.

"Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan," pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan ini dikeluarkan setelah kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan Investigator KPPU beserta jadwal waktu pelaksanaannya dalam sidang pada Selasa (17/6/2025).

Tag:  #kppu #setujui #akusisi #tiktok #tokopedia #dengan #sejumlah #syarat

KOMENTAR