



Pendapatan Negara Sudah Mulai Terdampak Gejolak Global
– Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ikut terdampak gejolak harga komoditas global.
Sampai akhir Mei 2025, realisasi PNBP tercatat sebesar Rp112,3 triliun. Nilainya turun 5,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp119,5 triliun.
“Ada yang karena setoran bulanan melandai, tapi juga sebagian besar karena penurunan harga komoditas dan juga volume produksi dari sumber daya alam,” kata Anggito dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025 di Jakarta, Rabu (18/6/2025), seperti dilansir Antara.
PNBP sumber daya alam (SDA) minyak dan gas bumi menjadi penekan terbesar. Realisasinya mencapai Rp39,8 triliun, turun 13,5 persen dibanding tahun lalu.
Penurunan ini terjadi karena harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) melemah.
Rata-rata ICP pada Desember 2023 sampai April 2024 berada di 81 dolar AS per barel.
Pada periode yang sama tahun ini, turun ke 70,3 dolar AS per barel atau terkontraksi 13,2 persen.
Pendapatan SDA nonmigas juga ikut tertekan meski tak sebesar SDA migas.
Kontribusinya berasal dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, kelautan dan perikanan, serta panas bumi.
Pada Maret hingga Mei 2025, realisasi PNBP dari sektor ini tercatat Rp30 triliun. Nilainya turun 6,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kinerja minerba menjadi penentu terbesar penurunan karena volume produksi melemah.
Pada Januari sampai Mei 2024, rata-rata volume produksi mencapai 340,3 juta ton. Sementara pada periode yang sama 2025 turun ke 282 juta ton atau kontraksi sebesar 17,1 persen.
Sementara itu, PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU) dan kategori lain justru mengalami pertumbuhan bulanan.
PNBP BLU naik 33,8 persen dari Rp6,5 triliun pada April menjadi Rp8,7 triliun di Mei 2025. Kenaikan dipicu pendapatan jasa layanan rumah sakit, pendidikan, dan penyelenggaraan telekomunikasi.
PNBP lainnya naik 5,6 persen dari Rp10,8 triliun menjadi Rp11,4 triliun. Pendorongnya berasal dari jasa transportasi, administrasi dan penegakan hukum, serta Domestic Market Obligation (DMO).
Pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND) sudah tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan PNBP. Ketentuan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tag: #pendapatan #negara #sudah #mulai #terdampak #gejolak #global