



Menteri PKP Tegaskan Ukuran Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Belum Final
– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa ukuran rumah subsidi 18 meter persegi masih belum final.
Ia menyatakan, keputusan mengenai rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi masih dalam tahap diskusi dan kajian.
“Saat ini saya masih dalam tahap menampung berbagai masukan. Keputusan akan diambil pada waktunya. Sampai hari ini belum ada keputusan yang ditetapkan," ujarnya kepada media di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sementara itu, menanggapi banyaknya kritik soal aturan batas minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, ia menyebut hal tersebut sebagai hal yang wajar.
“Kalau masukan-masukan dari siapa saja kita terima, pro kontra biasa. Orang belum bisa ambil keputusan loh ini, saya sekarang tahapan menerima masukan,” katanya.
Menteri PKP Maruarar Sirait dan CEO Lippo Group James Riady.Sebagai informasi, batas minimal luas rumah subsidi berpotensi berkurang, baik dari sisi luas tanah maupun bangunan.
Hal ini tercantum dalam draf aturan terbaru yang saat ini tengah disusun oleh Kementerian PKP.
Draf tersebut berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).
Dalam draf itu diatur bahwa:
- Luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi.
- Luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.
Meski demikian, ketentuan luas tanah tersebut masih memerlukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebagai perbandingan, batas minimal dan maksimal sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan tersebut:
- Luas tanah paling rendah adalah 60 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi.
- Luas lantai paling rendah adalah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.
Tag: #menteri #tegaskan #ukuran #rumah #subsidi #meter #persegi #belum #final