



Resmi! Cukai Minuman Berpemanis Batal Diberlakukan Tahun Ini
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membatalkan pemberlakuan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.
Semula pemerintah menargetkan cukai minuman berpemanis akan mulai berlaku pada Semester II 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan, cukai minuman berpemanis tidak akan diberlakukan tahun ini namun tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan di tahun-tahun berikutnya.
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin kedepannya akan diterapkan," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).Rencana cukai minuman berpemanis telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dengan target penerimaan sebesar Rp 3,8 triliun.
Itu artinya, dengan batalnya penerapan cukai MBDK tahun ini berarti penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi berkurang lantaran sumber penerimaan baru tidak jadi terbuka.
Djaka mengungkapkan, pihaknya akan berupaya menambal sumber penerimaan yang hilang itu dengan menggenjot penerimana dari sumber kepabeanan dan cukai yang lebih besar.
"Bagaimana akan menutupi? Tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan ke bea dan cukai saya mohon doa dari awak media agara bea dan cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pengenaan cukai MBDK dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.
Namun, pemerintah masih perlu menyusun aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen), sehingga dijadwalkan baru dapat diimplementasikan pada semester II 2025.
"Di undang-undang APBN 2025 itu dinyatakan di situ cukai MBDK itu direncanakan memang kalau sesuai jadwal semester II 2025," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, minuman berpemanis dalam kemasan yang akan dikenakan cukai MBDK hanya untuk yang jenis konsumsi gula tambahan bukan konsumsi gula utama seperti nasi.
Sebab, tujuan dari pengenaan cukai MBDK ialah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan pada masyarakat yang menjadi penyebab utama penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas dan diabetes.
Tag: #resmi #cukai #minuman #berpemanis #batal #diberlakukan #tahun