Eksploitasi Nikel di Raja Ampat, KKP Ingatkan Bahaya Tambang di Pulau Kecil
Pegawai PT Gag Nikel menunjukan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). PT Gag Nikel memastikan bahwa operasional pertambangan dijalankan sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan dan kaidah lingkungan hidup yang berlaku dengan melakukan upaya reklamasi pasca penambangan serta pengolahan limbah yang telah melalui uji baku mutu sehingga tidak menimbulkan dampak ekologis.
14:28
11 Juni 2025

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat, KKP Ingatkan Bahaya Tambang di Pulau Kecil

– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan risiko besar dari aktivitas tambang di pulau-pulau kecil, seperti di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris menyebut kegiatan tambang bisa menimbulkan sedimentasi yang merusak ekosistem laut.

"Kalau hujan, air membawa sedimen dari daratan ke laut. Itu bisa menutupi terumbu karang, lamun, dan lainnya," kata Aris saat ditemui di Kantor KKP, Rabu (11/6/2025).

Sedimentasi ini, lanjut Aris, tidak langsung terlihat dampaknya. Namun dalam jangka panjang, bisa mengganggu kehidupan laut dan merusak kawasan pesisir.

"Prosesnya butuh waktu. Tapi dampaknya serius. Apalagi kalau arus dan gelombang bawa sedimen itu ke zona terumbu karang," ujarnya.

Kerusakan ekosistem pesisir, menurut dia, juga bisa merugikan masyarakat sekitar. Sebab kawasan itu penting untuk pemijahan ikan, kegiatan bahari, hingga pariwisata.

"Di sana ada koral, lamun, ikan, dan sebagainya. Itu semua terdampak kalau tambang tidak dikendalikan," katanya.

Aris menegaskan, KKP tidak punya kewenangan dalam pemberian izin tambang di pulau-pulau kecil.

Dalam sistem Online Single Submission (OSS), perizinan wilayah seperti Raja Ampat masuk kategori kawasan hutan, bukan pesisir.

"Kalau kawasan hutan, itu kewenangan penuh di Kementerian Kehutanan. KKP hanya berwenang kalau lahannya APL (area penggunaan lain)," jelas dia.

Aris juga menyebut izin tambang seharusnya memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Dalam beleid itu, tambang bukanlah kegiatan yang diprioritaskan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

"Mestinya didahulukan sembilan jenis kegiatan lain. Tambang baru boleh kalau ruang untuk kegiatan lain sudah terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Keempat perusahaan itu dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Pencabutan dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil setelah Rapat Terbatas serta koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu penting untuk menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan geowisata prioritas.

"Kawasan ini harus dilindungi. Bapak Presiden beri perhatian khusus agar Raja Ampat tetap jadi wisata dunia," ujar Bahlil di Istana Negara, Selasa (10/6).

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul KKP Ungkap Dampak Kerugian dari Kegiatan Penambangan di Raja Ampat

Tag:  #eksploitasi #nikel #raja #ampat #ingatkan #bahaya #tambang #pulau #kecil

KOMENTAR