



Bahlil Ungkap Alasan Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Raya.
Keputusan ini resmi berlaku mulai Selasa, 10 Juni 2025.
Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.
Bahlil menyampaikan ada tiga alasan utama di balik keputusan tersebut.
"Pertama, secara lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup sudah menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan empat perusahaan saat melakukan kegiatan tambang," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, yang disiarkan langsung, Selasa (10/6/2025).
Alasan kedua, menurut Bahlil, adalah hasil pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.
Mereka menemukan urgensi untuk melindungi kawasan yang menjadi titik operasional keempat tambang nikel tersebut.
"Kawasan-kawasan ini, menurut kami, harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga karena konservasi," tambahnya.
Alasan ketiga adalah hasil rapat terbatas sejumlah kementerian terkait yang mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat Raja Ampat, serta hasil pemeriksaan di lapangan.
Bahlil juga menegaskan bahwa IUP nikel untuk PT Gag Nikel di Raja Ampat tidak dicabut.
Namun, pemerintah akan mengawasi ketat penambangan nikel oleh PT Gag.
"Sekalipun (IUP) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," tegas Bahlil.
Saat ini, izin kegiatan tambang di PT Gag dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025, hingga ada keputusan final mengenai hasil evaluasi kegiatan tambang nikel perusahaan yang merupakan anak dari PT Antam tersebut.
Tag: #bahlil #ungkap #alasan #cabut #izin #perusahaan #tambang #nikel #raja #ampat