Menteri LH Sebut Ada Pencemaran di Akibat Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat, tapi ...
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.(Dokumentasi Humas Kementerian Lingkungan Hidup)
18:32
8 Juni 2025

Menteri LH Sebut Ada Pencemaran di Akibat Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat, tapi ...

- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan hasil kajian lapangan terkait dengan tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat yang saat ini dioperasikan oleh PT Gag Nikel (PT GN).

Menurut Hanif, pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di kawasan itu ada, tetapi tidak terlalu serius.

"Bahwa berdasarkan kajian lapangan sebelumnya, luas bukaan (lahan tambang) yang terdata di kami berdasarkan citra satelit dan foto drone maka luasnya 187,87 hektare.Ini posisi yang dilakukan pemantauan oleh teman-teman di lapangan," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025) dilansir siaran Kompas TV.

"Jadi memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius," paparnya.

Dengan kata lain menurut Hanif, kalau pun ada ketidaktaatan pengelolaan tambang oleh PT Gag hanya bersifat minor.

Meski begitu, ia menekankan hasil laporan itu merupakan penelitian pandangan mata sehingga masih perlu kajian lebih lanjut.

Sebab ada sedimentasi yang diakibatkan kegiatan pertambangan nikel yang saat ini menutupi koral di perairan Raja Ampat.

"Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan. Jadi sudah saya sampaikan bahwa secara umum semua pulau ini diliputi oleh, dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya," ungkap Hanif.

Di sisi lain menurut Hanif, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dari keberadaan tambang nikel di Pulau Gag.

Pertama bahwa kegiatan pertambangan PT Gag berada di pulau kecil yang sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, pulau kecil tidak diprioritaskan dalam kegiatan tambang.

Kedua, Kementerian LH menggarisbawahi kondisi ekosistem Raja Ampat yang rentan akan kerusakan akibat eksplorasi tambang.

Hanif bilang, persetujuan lingkungan mestinya harus ditinjau kembali.

"Atau kita mungkin pertimbangkan memberikannya bilamana, pertama, teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan kita untuk merehabilitasi tidak mampu. Itu sebenarnya dua kegiatan ini mungkin menjadi pertimbangan kita untuk mereview keberadaan persetujuan lingkungan kalau memang ada," ungkapnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau tambang nikel di Raja Ampat seperti Pulau Gag yang dimiliki Antam.Dok. Kementerian BUMN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau tambang nikel di Raja Ampat seperti Pulau Gag yang dimiliki Antam.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau langsung kegiatan tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).

Hasil pantauan awal menyebutkan tidak ditemukan masalah signifikan di lokasi tambang, namun keputusan final terkait operasional tambang masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa sebagian besar lahan tambang telah direklamasi.

"Secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” ujar Tri.

Berdasarkan hasil pemantauan udara menggunakan helikopter, Kementerian ESDM menyatakan tidak terlihat sedimentasi di area pesisir, yang biasanya menjadi indikator gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” kata Tri.

Meski demikian, Tri menekankan bahwa kesimpulan tersebut belum bersifat final.

Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang yang kini sedang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat.

“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apa pun nanti eksekusinya,” jelasnya.

"Keputusan akhirnya tetap akan diambil oleh Menteri ESDM setelah evaluasi lengkap selesai,” tegas Tri.

PT Gag Nikel merupakan satu dari lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Empat perusahaan lainnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Namun, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel.

Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan tercatat di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017.

Wilayah izin usahanya seluas 13.136 hektare.

Selain itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga izin berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Tag:  #menteri #sebut #pencemaran #akibat #tambang #nikel #pulau #raja #ampat #tapi

KOMENTAR