



Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Suap TKA, Menaker Janji Support Proses Hukum KPK
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ia menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harus dong. Harus bekerjasama (dengan KPK)," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan Kemenaker akan memberikan dukungan penuh ketika KPK sudah memasuki wilayah hukum mereka.
"Sekali lagi mohon ya disampaikan dengan jelas bahwa ini adalah kasus yang lama 2021-2023 bahkan (dari) 2019," tegasnya.
Yassierli menjelaskan KPK sebelumnya telah melakukan kerjasama dengan Kemenaker melalui pakta integritas antikorupsi.
Setelah adanya laporan dugaan suap pada Juli 2024, KPK melakukan audit bersama terhadap Kemenaker.
"Kemudian ternyata sesudah audit investigasi, KPK memandang ada hal-hal yang memang harus ditindaklanjuti secara hukum, ya tentu kita akan support," jelasnya.
Pada Kamis sore, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyebutkan kedelapan tersangka tersebut terdiri dari SH, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), dan HYT, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
Selain itu, terdapat WP sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, DA sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, serta GW sebagai Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dan tiga staf yang bernama PCW, JS, dan AE.
Budi Sukmo menjelaskan bahwa kedelapan tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia melalui pengurusan RPTKA.
"Tahapan pengurusan izin RPTKA mulai dari verifikasi data secara online hingga wawancara menjadi celah para tersangka mengumpulkan uang dari para agen," ungkapnya.
Ia menambahkan, agen TKA yang telah menyerahkan sejumlah uang akan lebih mudah dalam melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan.
"Bagi agen TKA yang tidak menyerahkan sejumlah uang, tidak pernah diberitahu apakah sudah lengkap atau tidak, sehingga hal ini menimbulkan para agen itu akan mendatangi para oknum-oknum lagi," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Tag: #anak #buahnya #jadi #tersangka #kasus #suap #menaker #janji #support #proses #hukum