



Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu dari Prabowo
Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2025 dengan mengalokasikan paket stimulus ekonomi senilai total Rp24,44 triliun.
Salah satu instrumen penting dalam paket ini adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh, yang kini payung hukumnya telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Permenaker yang baru ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Tujuan utama BSU ini adalah menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Permenaker terbaru, syarat penerima BSU dijelaskan secara rinci. Para penerima harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Penting dicatat bahwa BSU ini dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prioritas pemberian BSU juga ditetapkan, di mana pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU akan diutamakan.
Mengenai pencairan, BSU akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yang akan dicairkan sekaligus. Dengan demikian, total uang yang akan diterima pekerja mencapai Rp600.000. Bantuan ini dijadwalkan akan disalurkan pada bulan Juni 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menggulirkan paket stimulus ekonomi selama Juni hingga Juli 2025.
Total anggaran sebesar Rp24,44 triliun ini terdiri dari Rp23,59 triliun dari APBN dan Rp0,85 triliun dari non-APBN. Insentif ini diberikan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2025 agar tetap mendekati 5 persen di tengah potensi pelemahan ekonomi global.
"Kita harapkan pada kuartal II pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global," jelas Menkeu usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin kemarin.
Diskon Transportasi: Diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, dan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat sebesar 6%. Anggaran yang disiapkan untuk ini mencapai Rp940 miliar.
Diharapkan ini akan mendorong kegiatan ekonomi domestik melalui peningkatan perjalanan libur sekolah.
Diskon Tarif Tol: Diskon sebesar 20% dengan target 110 juta pengendara selama libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025. Anggaran Rp650 miliar akan dialokasikan melalui operasi non-APBN.
Penebalan Bantuan Sosial: Tambahan bantuan Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan.
Bantuan ini akan diberikan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama Juni-Juli 2025 dan disalurkan satu kali di bulan Juni 2025. Total anggaran untuk ini adalah Rp11,93 triliun.
Bantuan Subsidi Upah (BSU): Senilai Rp300.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan, termasuk 288.000 guru honorer di Kemendikdasmen dan 277.000 guru honorer di Kementerian Agama. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025 dengan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN.
Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diskon sebesar 50% bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya selama 6 bulan. Anggaran Rp200 miliar berasal dari non-APBN, bertujuan untuk membantu pekerja di industri padat karya yang menghadapi tekanan global.
Menkeu berharap seluruh stimulus ini dapat menjaga konsumsi rumah tangga di tengah potensi perlambatan ekonomi global, sekaligus memeratakan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan pertumbuhan yang kita tetap jaga, maka kemiskinan dan pengangguran terbuka juga diharapkan bisa turun lebih cepat," pungkas Menkeu.
Tag: #syarat #penerima #bantuan #subsidi #upah #ribu #dari #prabowo